Medan, Jayapost.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LSM LARaS) mendesak Satpol PP Kota Medan untuk menyetop bangunan Tirtosari City yang berdomisili di Jalan Tirtosari Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung dan bangunan di Jalan Pukat Banting I/Jalan Rahayu.
Stop pengerjaan bangunan dijalan Tirtosari Dan dijalan Rahayu diduga dilapangan pemilik bangunan terang terangan menambah jumlah bangunan sehingga tidak sesuai dengan IMB yang dikeluarkan, ujar Firdaus Tanjung Direktur Eksekutif LSM LARaS kepada wartawan baru baru ini.
Hasil investigasi LSM LARaS, bangunan perumahan komplek Tirtosari city yang terletak dijalan Tirtosari kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung ini, diduga tidak sesuai dengan surat izin mendirikan bangunan (SIMB) yang dikeluarkan dan keterangan situasi bangunan (KSB) yang diperoleh pemilik bangunan.
IMB yang dikeluarkan sebanyak 22 unit dengan rincian 19 unit rumah tempat tinggal (RTT) 2 lantai, 3 unit 3 lantai rumah toko. Dilapangan pemilik bangunan ' menyulap' dengan menambah ( memanipulasi ) sebanyak delapan unit. Disamping itu, jalan komplek yang seharusny lebar 6 meneter disulap pemilik disinyalir jadi 5 meter.
Pemilik bangunan terkesan melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS), sehingga pemilik tidak mematuhi prosedur yang ditentukan dinas terkait yang mengeluarkan SIMB. Ujar Firdaus lagi. Berapa retribusi IMB yang hilang, tambah Direktur Eksekutif ini.
Sementara bangunan dijalan Pukat Banting I /jalan Rahayu Medan pemilik belum memperoleh IMB, namun dilapangan secara terang terangan pemilik nekat membangun tanpa dilengkapi IMB sama sekali. Bangunan 2 unit 3 tiga lantai itu, diduga hanya memiliki IMB 1 unit 3 lantai, namun pemilik menyulap 2 unit.
Bangunan dijalan Tirtosari, menurut sumber dari Dinas PKP2R sudah dapat surat peringatan (SP) tahun lalu, namun sampai saat ini bangunan Tersebut masih dikerjakan.
Sekali lagi ujar firdaus, kami minta Satpol PP menyetop bila perlu stanvas bangunan komplek Tirtosari city tersebut. Jika dalam waktu 7 x 24 jam Satpol PP belum melakukan tindakan terhadap bangunan yang diduga menyalah itu, kami akan melayang surat kepada Walikota Medan, DPR D Medan, komisi IV DPRD Medan sambung Firdaus lagi kepada wartawan.
