Notification

×

Iklan

Tindakan Tegas Camat Percut Sei Tuan Tegakkan Perda

Senin, 30 Januari 2023 | Senin, Januari 30, 2023 WIB Last Updated 2023-01-30T12:05:59Z


Percut Sei Tuan, Jayapost.com
- Polemik Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Gambir, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang akhirnya ditindak tegas oleh Camat Percut Sei Tuan, A. Fitriyan Syukri SSTP, MSi dengan menegakkan Perda nomor 7 tahun 2015, Senin (30/01/2023).


Hal ini adalah tindak lanjut penataan Pasar Gambir sesuai dengan hasil rapat tanggal 20 Desember 2022, bahwa dilarang berjualan di atas parit, bahu maupun badan  jalan sepanjang jalan pasar 8, Desa bandar klippa dan beberapa titik rawan yang dapat menimbulkan kemacetan serta kesemrawutan.


Camat Percut Sei Tuan mengatakan bahwa sebelumnya sudah melalui proses yang cukup panjang dengan berbagai cara dan upaya.


" Dasar kegiatan ini sudah melalui proses selama 4 bulan melalui edukasi, sosialisasi, himbauan, serta tindakan secara persuasif disertai surat pemberitahuan dan pertemuan musyawarah di Kantor Camat, " jelasnya.


Lanjut Camat, diharapkan para pedagang untuk dapat memanfaatkan pasar - pasar yang sudah ada  dibagian sisi dalam pasar Gambir.

Camat A. Fitriyan Syukri SSTP, MSi mengucapkan terimakasih atas kerjasama dan dukungan semua pihak.


" Saya ucapkan terimakasih kepada  para pedagang yang telah mendukung penertiban ini dengan turut menjaga kebersihan tempat jualannya dan kepada para pedagang / PKL yang  berjualan di tempat yang  sudah dilarang dan melanggar Perda Deli Serdang  No 7 Tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum  untuk  mematuhi  keputusan yang telah ditetapkan dengan tidak berjualan pada tempat yang dilarang,  serta jangan  terprovokasi  dengan kepentingan tertentu, " ucapnya.


Masih dikatakan Camat, hasil pemantauan yang kami lakukan bahwa dalam perkembangan terbentuknya pasar - pasar yang ada disisi dalam pasar 8 agar dapat dimanfaatkan para pedagang untuk berjualan sehingga memberikan daya dorong untuk kepentingan umum  yang lebih luas, mencegah kemacetan dan kesemrawutan Kecamatan Percut Sei Tuan, kita harus berbenah untuk yang lebih baik.


Camat menghimbau agar para pedagang mematuhi dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.


" Penertiban kita lakukan dalam beberapa hari ini dan kita sudah mensosialisasikan melalui surat pemberitahuan sebelumnya bahwa apabila para pedagang tetap melanggar dengan berjualan ditempat yang sudah dilarang  segala kerusakan dan kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab masing masing para pedagang yang ditertibkan, " tutup Camat dengan tegas.


Penulis  : Indra
Editor    : Redaksi
×
Berita Terbaru Update