
Foto :
Diduga bangunan tanpa izin di Jalan Tempuling, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung
Medan, Jayapost.com - Bangunan diduga tanpa adanya izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Tempuling, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung terus berjalan hingga saat ini.
Kabid Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Ihwanza Syahputra membenarkan bangunan tersebut belum memiliki izin dan sudah diberikan Surat Peringatan kedua (SP2).
" Kalau Tempuling sudah SP2, " ujarnya melalui pesan What's App (WA) kepada wartawan.
Hal ini sangat disayangkan, lambatnya penindakan dari dinas terkait sangat menguntungkan pihak pengembang yang terus melanjutkan pembangunan Ruko sebanyak 8 unit tanpa adanya izin.
Ketua DPP LSM Garuda Mas, Abdul Hamid yang biasa disapa Angga meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang segera mengeluarkan SP3 dan melimpahkan ke Satpol PP, guna dilakukan penindakan tegas.
" Dinas Perkim Jangan terlalu lambat dan menunda nunda, seharusnya secepatnya mengeluarkan SP3 dan melimpahkan ke Satpol PP. Agar segera dilakukan penindakan, " ujar nya.
Hal ini disebabkan ada kerugian buat Pemerintah Kota Medan, salah satunya termasuk dalam kebocoran PAD Kota Medan. Penindakan juga sangat Perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera kepada pemilik bangunan tersebut.
Sementara, diduga pemilik bangunan berinisal D saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WA tidak menjawab, padahal pesan tersebut terkirim dengan bukti centang dia.
Walikota Medan Bobby Nasution harus lebih fokus dengan maraknya bangunan bangunan tanpa izin di Kota Medan. Karena dugaan adanya permainan antara pihak pengembang dengan instansi terkait bukan lagi menjadi rahasia umum.