Palas, Jayapost.com - Baru 6 (Enam) bulan menjabat Kepala Desa Aek Haruaya ketimpangan mulai dirasakan di masyarakat desa aek haruaya khususnya Penerimaan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Padahal aturannya sudah jelas kriteria Penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa yaitu kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis, keluarga yang tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) dan rumah tangga dengan anggota keluarga tunggal lanjut usia.
Sesuai daftar keluarga penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tahun 2023 diduga ada penerima siluman yang dibuat kepala desa aek haruaya dan membagikannya secara diam - diam.
Sesuai hasil musyawarah penerima BLT dana desa si penerima siluman tidak masuk kriteria penerima BLT dana desa, jadi kenapa bisa masuk daftar keluarga penerima BLT dana desa padahal sudah jelas hasil musyawarah yang dilaksanakan di balai desa aek haruaya tidak masuk kriteria penerima BLT dana desa, jelas ini kebijakan sesat kepala desa aek haruaya, ujar Junaidi Siregar pemuda dan masyarakat aek haruaya.
Pemerintah kabupaten padang lawas utara memanggil dan menindaklanjuti kebijakan sesat yang dibuat kepala desa aek haruaya kalau dibiarkan ke arifan masyarakat jadi taruhannya dan perpecahan masyarakat segera terjadi akibat kebijakan sesat dan sikap nepotisme kepala desa aek haruaya. (Pungkas Junaidi Siregar).
