Deli Serdang, Jayapost.com - Diduga ada Pungutan Liar (Pungli) di acara pisah sambut Kordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Pendidikan Hamparan Perak, Kamis (25/5/2023).
Untuk biaya kegiatan tersebut di pungut biaya Rp. 220.000 setiap Kepala Sekolah SDN yang ada di Kecamatan Hamparan. Hal ini dibenarkan beberapa Kepala Sekolah yang dikonfirmasi awak media.
Sementara Korwilcam Hamparan Perak Salimah Pama saat dikonfirmasi hal tersebut melalui pesan WA, menjawab dengan mengirimkan link berita bantahannya di beberapa media.
" Saya tidak tahu, saya hanya di undang oleh panitia, " ucapnya dalam berita tersebut.
Dalam berita tersebut, panitia pelaksana Hendro Poniman dan salah satu satu Kepala Sekolah Saya juga ikut membantah dengan mengatakan bahwa kutipan itu sukarela tanpa adanya paksaan.
Anehnya, Hendro Poniman saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon mengatakan hanya menjalankan perintah pimpinan dan baru kali ini dikonfirmasi wartawan.
" Saya hanya menjalankan perintah pimpinan untuk menyediakan lokasi dan membuat acara tersebut. Baru abanglah yang menghubungi saya mengenai masalah ini, " ujarnya. Dengan kata lain, baru ini Hendro dikonfirmasi wartawan dan diduga stetmrntnya di media hanya karangan.
Hal yang sama juga dikatakan Sayus Kepala Sekolah SDN 106153 yang ikut membantah di media, ternya tidak dikonfirmasi dan bicara di kepada media.
" Saya tidak ada ngomong klu kutipan itu tidak ada KK yg jls tidak ada dipaksakan utk acara itu klu KK mau jls konfirmasi sm panitia y nnti dianggap saya melaga org trs saya tdk ada merasa ngomong dgn beberapa media KK saya tidak mau dianggap mengadu domba btl KK, " jelasnya melalui pesan WA.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif LSM LARas, Firdaus Tanjung meminta Saber Pungli Polda Sumatera Utara agar mengusut masalah ini.
" Kita meminta Saber Pungli agar usut masalah ini. Hal ini penting, agar membuktikan kutipan tersebut termasuk Pungli atau memang sumbangan sukarela," ungkapnya.
Lanjut Firdaus mengatakan menurut peraturan seperti di Permendikbud dan Perpres nomor 87 tentang Saber Pungli, yang dikatakan sukarela adalah tidak mengikat dan tidak ditentukan satunya(nominal). Sementara kutipan tersebut diwajibkan untuk semua kepala sekolah dan ditetapkan nominalnya sebesar Rp. 220.000 per kepala sekolah.
Ditempat terpisah, Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Samsuwar mengatakan akan berkordinasi dan memanggil pihak - pihak terkait, guna meminta penjelasan.
" Kita akan kordisakan dan memanggil Korwilcam Hamparan Perak dan semua yang terkait untuk dimintai penjelasan, " ucapnya.
Jika hal ini terbukti nantinya sebagai Pungli, agar diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Agar menimbulkan efek jera.