Medan, Jayapost.com - Bangunan di Jalan Tempuling simpang Jalan Taduan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan terus berjalan meski bangunan tersebut sudah pernah ditindak Satpol PP Kota Medan.
Bangunan tersebut jelas menipu Pemko Medan perihal restribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pada plank izin, tertera 3 unit, namun yang dibangun sebanyak 7 unit. Ini jelas Pemko Medan dibawah kepemimpinan Bobby Afif Nasution telah ditipu oleh pengembang.
Sementara Satpol PP Kota Medan hingga mini bungkam saat dikonfirmasi, patut diduga telah terima suap. Hal ini disebabkan bangunan tersebut pernah ditindak, namun saat ini dibiarkan terus berjalan hingga hampir selesai.
Menanggapi hal tersebut, LSM Gempur, Bagus Halim meminta Walikota Medan Bobby Nasution harus mengambil tindakan dan periksa oknum - oknum yang berkerjasama dan diduga terima upeti dari pihak pengembang, jika terbukti harus ditindak tegas.
" Walikota Medan jangan tutup mata, harus mengambil tindakan dan memebersihkan oknum - oknum nakal dijajaran Pemko Medan. Pengembang yang nakal juga harus diberi sanksi, " ujarnya.
Bagus juga meminta DPRD Kota Medan melalakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait terhadap permasalahan ini.
