Terkait Jual Beli Seragam Di SMPN 1 Pantai Labu, Ombudsman RI Sumut Minta Inspektorat Lakukan Pemeriksaan -->

Terkait Jual Beli Seragam Di SMPN 1 Pantai Labu, Ombudsman RI Sumut Minta Inspektorat Lakukan Pemeriksaan

Senin, 07 Agustus 2023, Senin, Agustus 07, 2023


Foto :
Abyadi Siregar (Kepala Ombudsman RI Sumut
)

Deli Serdang, Jayapost.com
- Permasalahan jual beli seragam di SMPN 1 Pantai Labu dengan harga sebesar Rp. 570.000 yang mencekik leher wali murid, mendapatkan perhatian Ombudsman RI Sumut.


Menurut Kepala Ombudsman RI Sumut, Abyadi Siregar, tidak boleh ada jual beli seragam di sekolah, terutama pakaian sekolah biasa dan pakaian pramuka.


" Jual beli seragam di sekolah jelas - jelas dilarang, terutama pakaian pramuka dan seragam sekolah biasa, " ujarnya saat dikoknfirmasi melalui WA, Minggu (6/8/2023).


Lanjut Abyadi mengatakan jika baju olah raga dan baju batik mungkin bisa dikasih pengecualian karena memang tidak bisa dibeli di tempat umum, namun harganya harus terjangkau oleh wali murid dan tidak membebani.


" Baju olah raga dan batik kan harus seragam dan sama, sehingga pihak sekolah bisa menjualnya melalui koperasi. Harganya juga harus terjangkau, jangan sampai pihak sekolah mengambil keuntungan yang sangat besar, sehingga wali murid tidak sanggup membelinya. Jika ada pelanggaran menjual selain baju olah raga dan batik atau menjual baju olah raga dan batik terlalu mahal, Inspektorat Deli Serdang harus melakukan pemeriksaan, " jelas Abyadi.


Menurut Abyadi, Inspektorat harus lebih pro aktif memeriksa hal seperti ini, karena ini merupakan tugasnya.


Diketahui, SMPN 1 Pantai Labu mewajibkan wali murid membeli baju pramuka, olah raga dan batik dengan harga Rp. 570.000. Diduga, banyak pihak - pihak yang mendapatkan bagian keuntungan dari penjualan seragam tersebut.


Kepala sekolah SMPN 1 Pantai Labu masih bungkam saat dikonfirmasi perihal tersebut. Dinas Pendidikan, mulai dari Kadis, Kabid GTK dan Kabid SMP juga ikut bungkam saat dikonfirmasi melalui WA.


Diharapkan pihak berwenang, dalam hal ini Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) memanggil Kepala Sekolah untuk dilakukan pemeriksaan.


Penulis : Indra
Editor : Redaksi

Berita Terkini

TerPopuler