Deli Serdang, Jayapost.com - Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera periksa penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Swasta Subsidi Budi Rahayu Percut Sei Tuan.
Hal ini dikatakan Ketua LSM LIMA, Putra kepada awak media. Menurutnya penggunaan anggaran dana BOS harus dipertanggung jawabkan Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
" Walaupun Sekolah Swasta, dana BOS bersumber dari APBN, jadi wajib diperiksa penggunaannya, " ujarnya.
Lanjut Putra, walaupun Kepala Sekolah sudah berganti, Kepala Sekolah yang baru harus dipanggil untuk dimintai keterengannya, pastinya ada laporan dari Kepsek yang lama kepada Kepsek yang baru.
" Kan tidak mungkin Kepsek yang baru menerima jabatan tanpa mengetahui laporan - laporan apa saja dari Kepsek yang lama, " tegas Putra.
Putra juga mengatakan bahwa sudah menyampaikan Laporan Informasi (LI) kepada pihak Kejaksaan, agar segera segera dilakukan pemeriksaan.
Sementara, Kepala Sekolah SD Swasta Budi Rahayu, Sunarsih saat dikonfirmasi berkilah dengan alasan masih baru menjabat Kepala Sekolah.
" Saya tidak tahu, karena saya baru disini. Kepala Sekolah yang lama sudah meninggal, " jelasnya.
Sangat disayangkan jawaban Sunarsih, seharusnya sebagai pelanjut estafet Kepsek SD Swasta Budi Rahayu harus mengetahui laporan apapun dari Kepsek sebelumnya. Tidak bisa serta merta lepas tangan.
Karena masalah dana BOS mutlak tanggung jawab Kepala Sekolah.