Notification

×

Iklan

Jual Pakaian Seragam, Kepsek SMPN 8 Percut Sei Tuan Bisa Kena Sanksi Pidana Dan Administrasi

Senin, 04 September 2023 | Senin, September 04, 2023 WIB Last Updated 2023-09-05T04:48:33Z


Percut Sei Tuan, Jayapost.com
- Larangan penjualan seragam di sekolah bukan main - main, hal ini terlihat dari banyaknya peraturan yang melarangnya. Kepala Sekolah (Kepsek) yang melanggar aturan tersebut bisa dikenakan sanksi Pidana dan administrasi.


Kepsek SMPN 8 Percut Sei Tuan, Fortuna Partaonan harus diberikan sanksi administrasi berupa pembebasan tugas oleh Dinas Pendidikan Deli Serdang. Karena dengan dalih Koperasi, Fortuna menjual seragam kepada orang tua murid dengan harga jauh diatas harga pasar.


Ketua DPP LSM Garuda Mas, Abdul Hamid meminta Dinas Pendidikan Deli Serdang dan Kepolisian segera mengambil tindakan tegas.


" Dinas harus mengambil tindakan dengan mencopot kepsek SMPN 8 Percut Sei Tuan. Pihak Kepolisian dan Kejaksaan juga harus menindaklanjuti unsur pidananya yang masuk dalam ketegori Korupsi, " ujarnya.


Pria yang akrab disapa Angga ini menjelaskan bahwa larangan penjualan seragam ada dalam PP nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli, jadi masuk dalam pidana korupsi.


" Kita segera akan laporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga Dinas Pendidikan Deli Serdang (Inspektorat), " tegas Angga.


Begitu banyaknya aturan yang melarang, namun Dinas Pendidikan Deli Serdang tidak melakukan penindakan, ini menjadi pertanyaan yang sangat. Kemungkinan, Dinas Pendidikan turut andil mendapatkan bagian (fee) dari penjualan seragam tersebut.


Kepala Dinas, Sekretaris, Kabid GTK dan Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Deli Serdang serentak bungkam saat dikonfirmasi permasalahan ini. Dikonfirmasi melalui pesan WA tidak ada yang membalas.


Hal yang sama juga dilakukan Kepsek SMPN 8 Percut Sei Tuan, tidak menjawab konfirmasi. Karena tidak adanya respon atau teguran dari Dinas Pendidikan Deli Serdang.


Penulis : Indra
Editor : Redaksi
×
Berita Terbaru Update