Deli Serdang, Jayapost.com - Larangan penjualan seragam sekolah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tidak dipedulikan Kepala Sekolah SMPN 1 Beringin, Deli Serdang.
Kepala Sekolah SMPN 1 Beringin tetap saja menjual seragam sekolah yang diduga harganya sangat fantastis sekitar Rp. 800.000. Hal ini disampaikan salah satu orang tua murid.
Penggunaan anggaran dana BOS SMPN 1 Beringin tahun 2022 juga menjadi pertanyaan. Diduga banyak kejanggalan.
Ketua LSM LARaS, Firdaus Tanjung meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejaksaan dan Kepolisian agar memeriksa Kepala Sekolah SMPN 1 Beringin terkait penggunaan dana BOS tahun 2022 dan pelanggaran PP nomor 17 tahun 2010.
" Kita minta unit Tipikor Polresta dan Kejari Lubuk Pakam agar memeriksa penggunaan dan BOS SMPN 1 Beringin. Untuk itu, kita sudah siapkan surat Laporannya dan siap dilayangkan, " ungkap Firdaus.
Lanjut Firdaus juga mengatakan agar APH juga memeriksa masalah Pungli penjualan seragam yang juga masuk dalam kategori Korupsi sesuai dengan PP nomor 87 tentang Saber Pungli.
Sementara Kepala Sekolah SMPN 1 Beringin, Musimin saat dikonfirmasi melalui WA pada 10/8/2023 lalu mengatakan tidak benar penjualan baju Rp.800.000 dan saat diminta untuk bertemu guna konfirmasi lebih jelas, Musimin menolak dengan alasan " lagi sakit dan dalam perawatan ".
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban konfirmasi lanjutan dari Kepala Sekolah Musimin.