Dua Tahun DPO, Pelaku Pembobol Rumah Kosong Ditangkap Polres Binjai -->

Dua Tahun DPO, Pelaku Pembobol Rumah Kosong Ditangkap Polres Binjai

Rabu, 07 Februari 2024, Rabu, Februari 07, 2024


Binjai, Jayapost.com
- Tepatnya pada hari kamis tanggal 28 April 2022 (dua tahun yang lalu) sekira pukul 10.00 wib pagi, saat itu terduga pelaku NFP alias FADLAN (21), mengetahui rumah tetangganya di jalan Aiptu Radiman Lk. IV kelurahan tangsi kecamatan Binjai Kota Kota Binjai sedang dalam keadaan kosong yang ditinggal oleh pemiliknya, 


Setelah terduga NFP alias FADLAN (21) mengetahui situasi rumah dalam keadaan kosong, terduga masuk kedalam rumah dengan cara membongkar / mencongkel daun jendela lalu masuk kedalam rumah, kemudian terduga NFP mengambil uang yang saat itu berada didalam lemari sebanyak Rp. 40.000.000.,- (empat puluh juta rupiah),


Atas kejadian tersebut korban ISMI (pr, 32) pegawai honorer, jalan Aiptu Radiman Lk. IV kelurahan tangsi kecamatan Binjai Kota Kota Binjai membuat laporannya ke polsek Binjai kota polres Binjai pada hari Jumat 29/04/2022, 


Untuk menghindar dari kejaran petugas terduga pelaku NFP alias FADLAN bisa dibilang sudah jagonya, tetapi ada pepatah mengatakan sepandai-pandainya tupai melompat, sekali-kali akan jatuh juga. Berkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU M.M. KETAREN saat itu berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga yang sedang tidur di rumahnya di jalan Aiptu Radiman Lk. IV kelurahan tangsi kecamatan Binjai Kota, provinsi sumatera utara, Rabu 7/2/2024, pukul 07.30 wib pagi,


Terhadap terduga pelaku NFP alias FADLAN dikenakan melanggar pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, terang Kapolsek Binjai kota AKP ARNAWATI.


Reporter : Irpansya
Editor : Redaksi

Berita Terkini

TerPopuler