Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan




Kepala Sekolah Sdn Panca Tunggal Jaya Diduga Alergi Wartawan

Senin, 12 Februari 2024 | Senin, Februari 12, 2024 WIB Last Updated 2024-02-12T14:16:56Z


Tulang Bawang, Jayapost.com
- Kepala Sekolah Dasar Negri (SDN) Panca Tunggal jaya Kecamatan Penawar Aji Diduga alergi dengan Pihak kontrol sosial termasuk awak media tanpak terlihat jelas sekolahan SDN 01 Panca Tunggal Jaya yang dipagari keliling dan menggunakan pintu teralis dari besi sementara tidak dibarengi dengan adanya satpam atau penjaga.


Senin 12/02/2024 pukul 10 sa'at awakmedia mendatangi sekolahan sdn panca tunggal jaya guna untuk mengkonfirmasi tentang keterbukaan informasi Publik dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yangdiduga ada kejanggalan. Selain itu tentanghal adanya pagarsekolahan yang digembok rapat tapi tidak ada satpam dan penjaga nya sama sekali.


Kondisi pagar tertuptup rapat. Karna tidak adanya satpam ataupun penjaga yang aktip di depan sekolah maka awakmedia meninggalkan sekolahan tersebut, pada pukul12:00 awakmedia kembali lagi dengan perkiraan anak- anak sudah mulai keluar sekolah, tapi pintu masih tertutup rapat seperti biasanya.


Awakmediapun menghampiri pintu pagar sekolah yang pada sa'at itu kepalasekolah melihat kedatangan awakmedia tapi dia seolah olah tidak melihat dan berlalu ke kelas sebelah, awakmediapun menyadari kalau pintu memang tertutup tapi tidak terkunci maka masuklah awakmedia berupaya menemui kepala sekolah yang sedang berdiri didepan pintukelas anak anak yang akan melaksanakan sholat zuhur.


Awakmediapun menghampiri kepala sekolah nurhayati setelah menyapa kepala sekolah itu spontan kepalasekolah nurhayati menyakan "kenapa pak, ada perlu apa, bapak masuk darimana?  "Ya lewat pintu pagar lahbu' dan banyak yang perlu saya tanyakan dengan ibu minta waktunya sebentarbu' atau kita jadwalkan kapan ibu bisa beraudiensi dengan kami," jawab awakmedia ini. Kemudian nurhayati menimpali "seharusnya ngga bisa masuk pak itukan dikunci dengan nada ketus. Dan seolah olah mengisyaratkan pagar itu memang sengaja dikunci tanpa penjaga agar tidak didatangi pihak kontrolsosial dan media. Tapi itu tidak dikunci bu' makanya saya bisa masuk, jawab wartawan media ini.


Awakmediapun meminta waktu untuk bicara dan konfirmasi tapi dengan berbagai alasan nurhayati menolak untuk diwawancarai, menurut nurhayati dia adajam mengajar untuk dua kelas menggantikan guru yang sedang ke bang untuk buat rekening. bahkan dia tidak ingin diwawancarai menghindar ketempat mengambil wudhu. Awakmediapun memastikan untuk meminta waktu bisa konfirmasi walau tidak hari itu "kira kira kapan ibu bisa adawaktu untuk kami wawancari dan minta konfirmasi dari ibu". Dia Nurhayati hanya bungkam.




Hampir menyeluruh Sekolah Dasar  yang adadi kecamatan penawar aji memagari sekolahannya sementara tidak dibarengi dengan adanya satpam yang menjaga, karna seharusnya ada satpam dan juga ada penjaga sekolah yang jamkerjanya 24 jam berbeda dengan stpam yang hanya stanbay sa'at jampelajaran sekolah berlangsung. Mengenai pagarsekolah menurut salah satu kepala sekolah yang ada dipenawar aji itu bukan kepala sekolah tapi komite yang menginisiasi meminta sumbangan kepada walimurid untuk pembngunan pagar sekolah. Halini diduga seolah olah melegalkan sesuatu yangdilarang dengan mengatasnamakan komite.


Menurut Ombudsman RI

Batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan. Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak.


Ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).


Beberapa pungutan dilakukan sejak tahap pendaftaran masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar hingga lulus sekolah. Pungutan yang sering dilakukan saat pendaftaran sekolah seperti uang pendaftaran, uang bangku sekolah, uang baju sekolah, uang daftar ulang dan uang bangunan. Sementara pungutan yang sering dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah uang SPP/uang komite, uang les, uang buku ajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler, uang OSIS, uang study tour, uang perpustakaan, uang pramuka, uang PMI, uang kalender, dana kelas, uang koperasi dan uang denda tidak mengerjakan PR. Pada tahap jelang lulus sekolah, terdapat berbagai pungutan seperti uang UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang perpisahan, uang foto, uang membeli kenang-kenangan, dan uang wisuda.


Pemberantasan Pungli Di Sekolah Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.


Reporter : Samsudin
Editor : Redaksi





















×
Berita Terbaru Update