Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan




Barisan Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara (BMP Sumut), Meminta Kejati Sumut Agar memanggil dan memeriksa Kadis Perkim Kab. Tapanuli Utara

Kamis, 08 Agustus 2024 | Kamis, Agustus 08, 2024 WIB Last Updated 2024-08-08T06:12:02Z


Medan, Jayapost.com
- Aksi Unjuk Rasa Damai BMP Sumut didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama sejumlah mahasiswa dalam rangka aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan Korupsi proyek Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Pangurdotan Kecamatan Pahae Julu yang dikerjakan oleh CV. Tirta Nauli dengan nilai kontrak sebesar Rp. 688.643.999,98 bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2023. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH. Nasution, Medan, Rabu (08/08/2024)


Barisan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara melalui Anwar Nuh Siregar selaku Koordinator Aksi menyampaikan “ BMP Sumut selaku sosial control datang kedepan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hari ini kami datang menyampaikan dugaan permasalahan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman pada proyek Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Pangurdotan Kecamatan Pahae Julu yang dikerjakan oleh CV. Tirta Nauli dengan nilai kontrak sebesar Rp. 688.643.999,98 bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2023 diduga merugikan keuangan negara.


Menurut hasil investigasi kami dilapangan dimana diduga pemenang tender sudah dikondisikan sejak awal dan kuat dugaan kami adanya komitmen fee pada kegiatan tersebut, sehingga patut kami duga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB yang seharusnya, dalam hal ini berpotensi merugikan keuangan negara, dan diduga Pejabat Pembuat Komitmen Memanfaatkan anggaran ini untuk mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut," Ungkap Anwar Nuh Siregar Mengawali aksi.


"Di siang hari ini kami datang untuk meminta Kejaksaan Tinggi Sumut Agar segera memanggil Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Tapanuli Utara serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, guna untuk dilakukan penyelidikan atas dugaan Korupsi pelaksanaan proyek tersebut, untuk mencegah kerugian keuangan negara pada proyek pekerjaan tersebut, maka dari itu kami dari BMP Sumut tidak akan berhenti menggelar aksi unjuk rasa guna mengawal dugaan kami ini dan minggu depan akan kami laporkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai bukti keseriusan kami dalam mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam mencegah korupsi di Sumatera Utara Khususnya di Kabupaten Tapanuli Utara Sumatera Utara "Tambah Anwar Nuh Siregar”


Sedangkan Rizki Hasibuan Ketua Umum BMP Sumut membacakan tuntutan.


TUNTUTAN BMP SUMUT:


1. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar mengusut tuntas dugaan korupsi pada proyek Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Pangurdotan Kecamatan Pahae Julu yang dikerjakan oleh CV. Tirta Nauli dengan nilai kontrak sebesar Rp. 688.643.999,98 bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2023 diduga merugikan keuangan negara.

2. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar turun ke lapangan untuk menindaklanjuti dugaan kami pada kegiatan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Pangurdotan Kecamatan Pahae Julu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tapanuli Utara.

3. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk membentuk tim investigasi khusus serta melakukan uji Volume dan Mutu pekerjaan, guna mencegah terjadinya kerugian keuangan negara.

4. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tapanuli Utara, PPK dan pihak Rekanan pada kegiatan tersebut.

5. Meminta Bapak Pj. Bupati Tapanuli Utara agar mencopot jabatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tapanuli Utara yang kami nilai tidak profesional serta mengambil keuntungan  dari jabatan yang diemban beliau.

6. Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengatensikan aspirasi yang kami sampaikan, sebagai bukti keseriusan dalam menuntaskan persoalan Korupsi di Sumatera Utara.


Sekitar 30 menit jalannya aksi dari Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara datang menanggapi aksi massa.


"Baik adik-adik terima kasih sudah datang Kedepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, disini kami sampaikan kepada adik-adik untuk segera melaporkan secara resmi kepada kami agar bisa langsung kami telaah dan tindak lanjuti untuk bisa kita laksanakan penyelidikan" Dari Penkum menanggapi aksi BMP Sumut.


"Rizki Hasibuan dari BMP Sumut menyatakan akan langsung membuat laporan secara resmi di aksi kami yang kedua, guna dapat ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terima kasih sudah menerima dan menanggapi aksi damai kami hari ini. Kepada pihak kepolisian kami mengucapkan ribuan terima kasih telah mengawal aksi damai kami ini, "Tutup Rizki Hasibuan sambil membubarkan diri dengan tertib.


Reporter : Tim
Editor : Redaksi





















×
Berita Terbaru Update