Notification

×

Iklan

Satres Narkoba Polres Binjai Ciduk Terduga Pengedar Narkoba

Jumat, 02 Agustus 2024 | Jumat, Agustus 02, 2024 WIB Last Updated 2024-08-03T10:45:14Z




Binjai, Jayapost.com
– Sat Resnarkoba Polres Binjai, Ciduk dua orang terduga Pengedar Narkoba Jenis ekstasi, kedua pelaku yang diamankan Indra Gustari (45) pengangguran, jalan kenari 29, link V, Kel, Mencirim,kec. Binjai Timur dan Riko Riwanda (32) Wira swasta, Danau Poso, Kel Sumber Karya,Kec Binjai Timur,


Senin Tanggal 29 Juli 2024 sekira Pukul 18.00 Wib, di jalan Ir. Juanda Kel. Mencirim, Kec. Binjai Timur.


Anggota Unit 2 Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat ada 2 (dua) orang laki- laki yang kerap menjual /mengedarkan narkotika jenis ekstasi.


“Mendapat informasi tersebut anggota unit 2 satnarkoba polres binjai yang dipimpin Kanit 2 IPDA EDDY SUPRATMAN, S.H. melakukan penyelidikan dan setibanya di TKP Jalan Ir. Juanda Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur petugas melihat 2 (dua) orang laki laki dengan ciri ciri seperti yang di informasikan.


Selanjutnya petugas mengamankan kedua terduga tersebut masing masing mengaku bernama Indra Gustari dan Riko Riwanda, dan dari tangan keduanya, disita 1 (satu) plastik klip berisikan 30 (tiga puluh) butir pil ekstasi warna kuning berjumlah 30 butir (setelah dilakukan penimbangan, berat netto 11,96 gram),


Dari keterangan kedua terduga menerangkan ekstasi tersebut dijual perbutirnya dengan harga sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).


Adapun barang bukti yang disita dari kedua pelaku 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan 30 (tiga puluh) butir narkotika jenis ekstasi warna kuning dengan berat netto 11,96 gram, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario No. Pol BK 4132 RBJ, 1 (satu) unit handphone samsung warna hitam dan 1 (satu) unit handphone xiomi warna hitam.


Selanjutnya kedua tersangka pelaku beserta barang bukti di boyong ke Mako Polres Binjai guna proses lebih lanjut.


Barang Haram Narkoba/Ekstasi tersebut didapatkan oleh kedua tersangka, Ia menerangkan bahwa mereka mendapatkan Narkotika Ekstasi tersebut dari seorang laki-laki berinisial SLdi tanjung gusta Medan.


Setelah mendengar keterangan dari kedua terduga petugas langsung melakukan pengejaran kepada SL di tanjung gusta namun belum menemukan SL.


Selanjutnya petugas membawa kedua terduga beserta barang bukti ke Polres Binjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap SL akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”imbuhnya.


Kedua Para pelaku,a.n, Indra Gustari dan Riko Riwanda telah ditetapkan sebagai tersangka, dipersangkakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 Tahun.


Reporter : Irpansyah
Editor : Redaksi
×
Berita Terbaru Update