Medan, Jayapost.com - Dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang profesional, berintegritas, berkinerja tinggi, serta bebas dari KKN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Survei Penilaian Integritas (SPI) terhadap Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD). Sebagai bagian dari kegiatan ini, Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut turut berpartisipasi dalam Sosialisasi dan Glorifikasi SPI KPK di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024, yang dilaksanakan pada Rabu (25/09/2024).
Bertempat di Aula Muladi Rutan Kelas I Medan, Kepala Rutan, Alanta Imanuel Ketaren, bersama para pejabat struktural dan staf menghadiri sosialisasi ini secara daring melalui Zoom meeting. Periode pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM akan berlangsung dari 29 Juli hingga 31 Oktober 2024.
Sosialisasi ini disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Ika Yusanti, yang menjelaskan keterkaitan antara SPI dengan nilai Reformasi Birokrasi (RB). Dalam penjelasannya, ia menyebut bahwa Zona Integritas (ZI) memiliki bobot 3 dalam indikator penilaian RB General, sedangkan SPI memiliki bobot 10.
Survei ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai situasi integritas di lingkungan kerja serta mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan. KPK melalui SPI berupaya mendorong budaya antikorupsi dan memperkuat sistem pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
(Irpansyah)
