Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan




Polres Pelabuhan Belawan ungkap adanya kasus Pembunuhan Berencana.

Jumat, 06 September 2024 | Jumat, September 06, 2024 WIB Last Updated 2024-09-06T08:37:21Z


Belawan, Jayapost.com
- Kapolres Pelabuhan Belawan memaparkan kasus pembunuhan berencana, Kamis (05/09/2024)


Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Janton Silaban.SH. di dampingi Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal.dan Kasi Humas , Terungkap nya kasus ini berawal adanya berhasil kita amankan tersangka pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka RF (23) terhadap korban bernama Suryaman (72 ) seorang warga di jalan Aluminium Raya  Tanjung Mulia Medan ".


Lanjut Kapolres .AKBP.Janton Silaban, Mengungkapkan  kasus ini berawal dari laporan Haji Muslim kakak kandung korban yang curiga atas kematian korban yang terjadi pada tanggal 18 Juli 2024.


Untuk mencari sebab kematian korban, polisi kemudian melakukan penggalian kuburan almarhum yang telah dikubur selama 5 hari.


Dari hasil visum serta olah TKP, Polisi mengungkapkan bahwa kematian korban diakibatkan kekerasan dan menetapkan melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan ada kejanggalan dan menagrah kepada tersangka RF sebagai pelaku pembunuhan.


Atas pertangung jawaban perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman hukuman penjara seumur hidup.


Adanya kasus  Penipuan ibadah.Umroh Lanjut, Janton Silaban.SH. Kapolres Pelabuhan Belawan memaparkan terkait kasus penipuan dan penggelapan perjalanan ibadah umroh dengan tersangka Al Ikhsan (48) warga Kelurahan Titipapan.


Setelah dilakukan penyelidiakan tersangka tidak pernah memberangkatkan korbannya untuk umroh dan tidak terdaftar sebagai penyedia keberangkat ibadah umroh. 


Tersangka saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUH Pidana yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.


(Irpansyah)






















×
Berita Terbaru Update