Medan, Jayapost.com - Gerakan Aksi Mahasiswa Indonesia Sumatera Utara (Gami Sumut) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam hal meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan kecurangan dan Mark-Up anggaran dana Desa pada kegiatan pengadaan Solar Cell seluruh Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal, dimana menurut hasil Investigasi kami di lapangan, pengadaan Solar Cell untuk Desa di Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023 diduga sebagai ajang mencari keuntungan oknum-oknum tertentu diduga berafiliasi dengan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. "Parjuangan selaku kordinator aksi”, Senin (23/6/2025).
Hari ini Didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) orasi dikomandoi oleh Parjuangan Siregar menjelaskan bahwa 3 minggu yang lalu kami sudah melaksanakan aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, dan seminggu yang lalu melaksanakan aksi lanjutan di depan Kejati Sumut meminta hal yang sama yakni meminta Pihak Kejaksaan agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan Solar Cell seluruh desa di Kabupaten Mandailing Natal dimana total anggaran yang sangat fantastis sebesar Rp.17.000.000/Desa dimana kalau dikalikan 2 Unit perdesa dengan total 377 desa di Kabupaten Mandailing Natal maka jumlah seluruhnya dengan total Rp.12.818.000.000 (Dua Belas Milyar Delapan Ratus Delapan Belas Juta Rupiah) dan hasilnya belum ada manfaatnya untuk Desa serta pengadaan diduga dimotori oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Mandailing Natal, Camat dan beberapa oknum yang diduga ikut menikmati hasil dugaan Mark-Up anggaran tersebut, dimana menurut dugaan kami pelaksanaan kegiatan tersebut sangat berpotensi terjadi kerugian Keuangan Negara. “Lanjut Perjuangan Siregar” Kordinator Aksi
Pengadaan yang menghabiskan anggaran dana Desa ini, terindikasi dijadikan sebagai bahan bancakan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok, dimana dalam pelaksanaannya diduga anggaran sengaja digelambungkan sementara hasil investigasi kami dilapangan harga Solar Cell tersebut sangat jauh perbedaan dengan harga yang tersedia di lapangan, dugaan kecurangan ini seakan-akan tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum dan terkesan jadi angin lalu, yang pasti dugaan kecurangan ini sangat berpotensi terjadi polemik ditengah-tengah masyarakat jika pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak serius melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tuntutan kami ini. “lanjut Akmal Nasution” selaku kordinator lapangan
Panggil dan periksa Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat dan Seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Mandailing Natal yang kami duga terlibat dalam dugaan Mark-Up pengadaan Solar Cell yang bersumber dari anggaran dana Desa Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023 serta agar dilakukan monitoring harga sesungguhnya barang Solar Cell tersebut dilapangan dan bilamana diperlukan kami siap mendampingi pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk monitoring di lapangan. “ujar Akmal Nasution”
"Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus mampu menjaga marwah selaku Panglima hukum tertinggi di Sumatera Utara, untuk menjadikan Sumatera Utara yang bersih dari korupsi khususnya di Kabupaten Mandailing Natal yang kami cintai ini “Imbuh Akmal Nasution”
Kurang lebih satu jam berorasi, kemudian massa aksi ditanggapi Jaksa Fungsional Kejati Sumut Ibu Marina, bahwa berdasarkan aksi adik-adik yang pertama dan kedua ini.
“Terimakasih kepada teman-teman, untuk perkembangan dugaan korupsi yang adik-adik sampaikan, akan kami sampaikan kepada pimpinan selanjutnya kami meminta adik-adik untuk membuat laporan resmi ke PTSP untuk segera ditindak lanjuti dan kami telaah dan akan diatensi ke Pidsus serta hari ini akan kami pertanyakan terkait tuntutan adik-adik kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengentasan dugaan korupsi yang adik-adik sampaikan ini. “Jawaban Ibu Marina”.
Terima kasih kami ucapkan kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah menerima aksi damai kami ini melalui Jaksa Fungsional selaku petugas piket, sebagaimana perjalanan aksi yang sudah kami selenggarakan di 3 minggu yang lalu tepatnya di depan Kejari Madina dan aksi lanjutan kedua dan ketiga hari ini kiranya cukup sebagai bentuk keseriusan GAMI Sumut untuk mendorong Kejati Sumut menuntaskan persoalan ini, minggu lalu Ibu Jaksa Maria menjawab akan melakukan komunikasi kepada Kejari Mandailing Natal, dan hari ini kita ingin mendengar langsung apa hasil komunikasi dan koordinasi terkait tuntutan yang kita bawa, namun jawaban ibu Maria terkesan berbelit belit terlihat adanya miss komunikasi antara Jaksa Maria dan Marina. Namun kami tidak akan berhenti sampai disini, minggu depan akan kami datangi Kejati Sumut dengan aksi dan massa yang lebih besar sampai tuntutan kami ini tuntas dan statusnya terang benderang di tengah tengah masyarakat “Jawab Parjuangan Siregar sembari membubarkan diri dengan tertib.
(Redaksi)