FORMAPPEL RI Sesalkan Eforia OTT Wartawan Lewat Papan Bunga, Nilai Berlebihan dan Lukai Insan Pers -->

FORMAPPEL RI Sesalkan Eforia OTT Wartawan Lewat Papan Bunga, Nilai Berlebihan dan Lukai Insan Pers

Senin, 02 Juni 2025, Senin, Juni 02, 2025


Deli Serdang, Jayapost.com
– Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (FORMAPPEL RI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya pemasangan papan bunga ucapan terima kasih kepada Kapolresta Deli Serdang, pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga oknum wartawan oleh Polsek Beringin.


Papan bunga yang berjejer di depan Mapolresta Deli Serdang tersebut dinilai berlebihan dan berpotensi melukai perasaan insan pers, terutama karena kasus ini belum berkekuatan hukum tetap. FORMAPPEL RI menegaskan bahwa tindakan semacam itu bisa menciptakan opini publik yang seolah-olah menggeneralisasi profesi wartawan sebagai pemeras.


“Kami tidak menutup mata terhadap proses hukum, siapapun yang bersalah harus diproses sesuai aturan. Namun Eforia berlebihan seperti ini justru merusak semangat keadilan dan etika publik. Wartawan sebagai pilar keempat demokrasi patut dihormati, bukan digiring opini negatif sebelum ada keputusan pengadilan,” tegas Ketua Umum FORMAPPEL RI, R. Anggi Syaputra, dalam keterangannya kepada media, minggu (1/6/2025).


Didampingi oleh Sekretaris Rio Syahdian Lubis dan Bendahara Wagiono Ardiansyah, Anggi menyampaikan bahwa tindakan pemasangan papan bunga dengan narasi menyudutkan profesi tertentu harus dihentikan. Menurutnya, jika ada pelanggaran, fokuslah pada individu pelakunya, bukan pada profesinya secara keseluruhan.


“Apalagi kasus ini bermula dari pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan pungli di lingkungan sekolah. Alih-alih menyelesaikan substansi masalah, justru berbalik menjadi upaya ‘balas dendam’ terhadap jurnalis, dan itu sangat tidak sehat bagi demokrasi,” tambah Rio.


FORMAPPEL RI juga mendesak agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjaga keseimbangan dalam menyikapi kasus semacam ini, serta menghindari langkah-langkah yang bisa memperkeruh suasana atau menjadi preseden buruk dalam hubungan antara pers, masyarakat, dan institusi pendidikan.


“Jika aparat ingin dihargai, maka perlakukanlah juga semua profesi dengan hormat dan bijak. Wartawan bukan musuh, justru mereka adalah bagian dari sistem kontrol sosial yang dibutuhkan oleh negara,” tutup Wagiono.


Kasus OTT yang menyeret tiga oknum wartawan tersebut saat ini masih dalam proses hukum. FORMAPPEL RI berkomitmen mengawal jalannya kasus ini dan memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


(Tim)

Berita Terkini

TerPopuler