Kepsek SMPN 29 Medan Diduga Lakukan Pungli, Kadis Pendidikan Kota Medan Bungkam -->

Kepsek SMPN 29 Medan Diduga Lakukan Pungli, Kadis Pendidikan Kota Medan Bungkam

Kamis, 12 Juni 2025, Kamis, Juni 12, 2025


Medan, Jayapost.com
- Sungguh miris, Kepala Sekolah SMPN 29 Medan diduga lakukan Pungli uang perpisahan sebesar Rp.50.000 persiswa dan Kepala Dinas Pendidikan bungkam seolah membenarkan tindakan Kepela Sekolah SMPN 29 Medan.


Larangan kutipan uang perpisahan jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli, juga edaran dari Dinas Pendidikan perihal dilarangnya ada kutipan bentuk apa pun dalam rangka perpisahan siswa.


Namun sangat disayangkan, Damirul Kepala Sekolah SMPN 29 Medan tetap melakukan kutipan dengan dalih untuk biaya makan siswa dan guru saat acara perpisahan. 


Menurut Direktur Eksekutis LSM LARaS, Firdaus Tanjung hal ini jelas melanggar peraturan.


" Seorang Kepala Sekolah yang seharusnya menjadi panutan, dengan beraninya melanggar Peraturan Pemerintah dan edaran dari Dinas Pendidikan Kota Medan. Ini harus ditindak tegas, " ujarnya.


Sementara Kepala Dinas Pendidikan, Benny Sinomba Siregar SE, MAP dikonfirmasi melalui pesan Whats App tidak menjawab walau terlihat sudah centang dua dan ditelpon tidak diangkat. Ini sangatlah disayangkan, seolah Kadis Pendidikan bungkam dan membenarkan tindakan Kepala Sekolah Sekolah SMPN 29 Medan.


Walikota Medan, Rico Waas diminta mengambil tindakan tegas terhadap Kadis Pendidikan Kota Medan dan Kepala Sekolah SMPN 29 Medan agar menjadi contoh di dunia pendidikan Kota Medan.


(Redaksi)

Berita Terkini

TerPopuler