Kejaksaan Diminta Panggil Dan Periksa Kepala Sekolah SMPN 4 Pancur Batu Terkait Penggunaan Dana BOS Tahun 2024 -->

Kejaksaan Diminta Panggil Dan Periksa Kepala Sekolah SMPN 4 Pancur Batu Terkait Penggunaan Dana BOS Tahun 2024

Selasa, 15 Juli 2025, Selasa, Juli 15, 2025


Deli Serdang, Jayapost.com
- Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan diminta agar memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMPN 4 Pancur Batu berinisial ENR terkait penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024.


Sangat banyak kejanggalan dalam LPJ BOS SMPN 4 Pancur Batu pada tahun 2024 dengan total siswa sebanyak 244 orang dan menerima sebesar Rp. 270.840.000.


Hal yang sangat janggal pada komponen Pembayaran Honor pada tahap 1 sebesar Rp. 60.410.000 dan pada tahap 2 sebesar Rp. 53.260.000, sehingga setahunnya sebesar Rp. 113.670.000. Ini sangatlah besar dengan jumlah diperkirakan sebanyak 10 orang.


Menyikapi hal tersebut, Ketua DPD LSM Abdi Lestari (ABRI) Ahmad Danial Nasution meminta pihak Kejaksaan agar memanggil dan memeriksa ENR Kepala Sekolah SMPN 4 Pancur Batu selaku Kuasa Pengguna Anggaran.


" Kita akan layangkan surat Kepada Kejaksaan agar memanggil dan memeriksa Kepala Sekolahnya, " ujarnya.


Lanjut Ahmad mengatakan jika terbukti ada penyelewengan agar ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Pada komponen lainnya juga wajib diperiksa, karena diduga tidak sesuai dengan kondisi sekolah yang tidak ada perubahan.


Sementara ENR, Kepala Sekolah SMPN 4 Pancur Batu sudah cukup lama tidak menjawab upaya dan tidak merespon konfirmasi awak media. 


Namun saat dikonfirmasi melalui Kepala Sekolah SMPN 1 Pancur Batu sebagai penyambung, ENR mengatakan dengan alasan dalam kondisi sakit dan HP hilang. Jika memang HP hilang, pesan WA selalu centang dua dan ditelepon selalu aktif, namun tidak mau diangkat.


(Redaksi)

Berita Terkini

TerPopuler