Deli Serdang, Jayapost.com - Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta memanggil dan memeriksa SM selaku Kepala Sekolah SMAN 2 Lubuk Pakam, terkait penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Diduga SM tidak transparan dan melakukan penyelewengan terhadap penggunaan anggaran dana BOS tahun 2024.
Seperti pada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang membuat pengeluaran Penerimaan Siswa Baru di 2 tahap dan pada komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasaran sangat fantastis mencapai Rp.545.923.800 dalam setahun.
Direktur Eksekutif LSM LARaS, Firdaus Tanjung meminta sesegera mungkin pihak Kejaksaan memanggil dan memeriksa SM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
" Kita minta Kejaksaan memanggil dan periksa kepseknya. Dugaan adanya penyelewengan sangatlah kuat, " ujarnya.
Lanjut Firdaus juga meminta Gubernur Sumatera Utara untuk mencopot SM sebagai Kepala Sekolah SMAN 2 Lubuk Pakam.
Jika terbukti, agar di tindak sesuai peraturan yang berlaku.
Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) akan segera di layang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
(Redaksi)