Medan, Jayapost.com - Sahabat Mahasiswa Dan Pemuda Sumatera Utara (SMP-SU) menyerukan aksi turun ke jalan pada Rabu, 19 November 2025 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kanwil Kemenkumhan Sumatera Utara, untuk mendesak agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi pada Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan.
Dalam selebaran seruan aksi yang telah disebarluaskan, Sahabat Mahasiswa Dan Pemuda Sumatera Utara (SMP-SU) menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mampu memperkuat pengawasan hukum di Sumatera Utara serta adanya transparansi penuh dalam pengusutan kasus ini. SMP-SU menduga adanya penyimpangan dana yang signifikan pada Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan.
Kegiatan aksi ini berfokus kepada Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan dan CV. Sahabat serta pihak rekanan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada pengadaan tersebut.
Dalam aksinya nanti, Sabahat Mahasiswa Dan Pemuda Sumatera Utara (SMP-SU) membawa beberapa tuntutan.
1. Meminta Dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kapolda Sumatera Utara untuk Panggil dan Periksa Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan dan Pimpinan Cv. Sahabat terkait dugaan korupsi Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Sebesar Rp.23.262.910.000,00 yang dikerjakan oleh CV. Sahabat APBN Tahun Anggaran 2025 serta dokumen kontrak pada pengadaan tersebut.
2. Meminta dan Mendesak Kepada Kanwil Kemenkuham Sumut Agar Mengevaluasi bila perlu mencopot Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Atas Dugaan kami Tersebut di atas.
4. Mendukung penuh langkah-langkah Aparat Penegak Hukum (APH) dalam membongkar dalang dari dugaan KKN pada Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di Lembaga Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan.
Azrai menegaskan bahwa dugaan kasus ini merupakan ujian bagi penegakan hukum di Sumatera Utara. “Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus mampu memperkuat pengawasan hukum di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Utara, serta adanya transparansi penuh dalam pengusutan kasus ini. Artinya, Provinsi Sumatera Utara harus berbenah dari kualitas pejabat yang korupsi.
Karena sejatinya pemberantasan korupsi bukan menjadi sebuah program di KPK, Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum, tetapi pemberantasan korupsi harus menjadi Gerakan semesta seIndonesia khususnya di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
(Redaksi)
