Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan





APH Diminta Panggil Dan Periksa Kepsek SDN 101742 Hamparan Perak Terkait Dana Bos

Jumat, 14 November 2025 | Jumat, November 14, 2025 WIB Last Updated 2025-11-14T07:28:03Z

Deli Serdang, Jayapost com
 - Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri  Deli Serdang, Cabang Labuhan Deli diminta segera panggil dan periksa (TR) Kepala Sekolah SDN 101742 Hamparan Perak terkait penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024.


Kuat dugaan adanya penyalahgunaan dalam anggaran dana BOS tahun 2024. Seperti hal nya pada pembayaran honor sebesar Rp. 192.500.000 dalam setahun, dengan rincian pada tahap 1 sebesar Rp. 94.300.000 dan tahap 2 Rp. 98.200.000. Ini sangatlah besar dengan jumlah honor sebanyak 11 orang dari data yg kita dapat.


Untuk itu, Ketua DPD LSM Abdi Lestari (ABRI), Ahmad Danial Nasution meminta kepada Kejaksaan agar memanggil dan memeriksa Kepala Sekolahnya.


" Kita minta Kejaksaan untuk memeriksa Kepseknya. Kita akan segera layangkan surat Dumas Ke Kejaksaan secepatnya, " ujarnya.


Lanjut Danial mengatakan agar Kejaksaab bertindak tegas, jika terbukti ada kesalahan dan merugikan negara, maka Kepsek nya harus ditindak tegas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).


Bupati Deli Serdang juga diminta mengambil tindakan mencopot dan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) Kepala Sekolahnya j8ka memang terbukti merugikan keuangan negara.


Dalam Laporan Pertanggung Jawaban dana BOS nya, pada komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana juga sangatlah besar, sebesar Rp. 98.330.000 dalam setahun.dengan rincian tahap 1 Rp. 24.710.000 dan tahap 2 Rp. 73.620.000 
 Itu cukup besar, namun tidak terlihat perubahan sedikit pun pada sekolah tersebut.


Komponen Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan sebesar Rp. 140.659.000 dalam setahun dengan rincian pada tahap 1 Rp. 67.039.500 dan tahap 2 Rp. 73.620.000. Ini sangatlah besar. Untuk apa saja penggunaan nya harus dijelaskan Kepala Sekolah Kepada APH.


Sementara Kepala Sekolah SDN 101742 Hamparan Perak, TR saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App tidak menjawab jelas.


" Maaf ya Bang, lagi Bimtek " hanya itu jawabannya tanpa ada kelanjutan lagi. Untuk Kejaksaan harus membongkar jika adanya dugaan penyelewengan uang negara.


(Redaksi)















×
Berita Terbaru Update