Medan, Jayapost.com - Forum Peduli Pembangunan dan penengakan Hukum (Forum P3H) Mengutuk keras adanya peredaran Narkoba Di wilayah Hukum Kapolres Pematang Siantar
Kapolda sumut harus mencopot jabatan kapolres pematang siantar dinilai gagal dalam menjaga amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mencakup tiga kecamatan di pematang siantar, kec Siantar timur, kec siantar utara, kec siantar martoba.
Baikal firdaus sebagai kordinator aksi forum P3H, menilai adanya kelalai pihak Kapolres pematang siantar dan kapolsek di tiga kecamatan tersebut sehingga tidak tercium adanya peredaran narkoba di wilayah Hukum polres pematang siantar.
Bahkan kami berasumsi ada bekingan dari aparat penegak hukum (APH) pematang siantar, sehingga bandar narkoba yang berinisial RS. ND dan UH. di tiga kecamatan pematang siantar tidak tertangkap, bahkan masyarakat mengatakan peredaran Narkoba secara terang-terangan ujarnya nama tidak ingin di publikasikan.
(Redaksi)
