Medan, Jayapost.com – Kasus pencurian rumah dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Dua pria dewasa berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian di sebuah salon kecantikan. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 477 Ayat 1 KUHP Tahun 2023.
Peristiwa pencurian tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/5/I/2026/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru, tertanggal 2 Januari 2026. Korban dalam kejadian ini adalah Erlina, 66 tahun, seorang wiraswasta yang berdomisili di Komplek Tasbi Blok G Nomor 79, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Adapun dua pelaku yang diamankan masing-masing bernama Kasihman Sinambela, 27 tahun, warga Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, dan Ali, 33 tahun, warga Jalan Sei Sira, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Kejadian pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB di Salon Nabita Therapy yang beralamat di Jalan Sei Putih Nomor 30, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru. Dari lokasi tersebut, pelaku menggasak lima unit mesin AC outdoor merek Gree, satu unit mesin genset berkapasitas 10.000 KWH, serta satu buah wajan besi berukuran sekitar 50 kilogram. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 38.000.000.
Merasa keberatan atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket Reskrim Polsek Medan Baru melakukan olah tempat kejadian perkara pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, sekaligus mengumpulkan keterangan awal dari warga sekitar.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan informasi, pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, H., M.H., berhasil memperoleh informasi keberadaan dua orang yang diduga sebagai pelaku. Keduanya diketahui berada di sebuah kamar kos di Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi berbeda. Dari hasil interogasi, Ali dan Kasihman mengakui telah melakukan pencurian di Salon Nabita Therapy pada Jumat dini hari, 2 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Mereka masuk ke lokasi dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui pintu samping salon.
Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang pengepul barang bekas di kawasan rel kereta api Pengayoman, Kecamatan Medan Barat, dengan harga Rp 1.700.000. Uang hasil penjualan itu, menurut pengakuan pelaku, dibagi dua dan digunakan untuk berfoya-foya menyambut tahun baru.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polsek Medan Baru guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku tindak pidana pencurian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Medan.
(Irpansyah)
