Medan, Jayapost.com - Mafia migas "Adam" terus lancar menjalankan operasinya menguras BBM Subsidi jenis solar di SPBU 14.204.117 dengan menggunakan truk kontainer berwarna biru yang sudah dimodifikasi dengan muatan 1600 liter.
Dari pantauan awak media terlihat truk kontainer warna biru berulang kali melakukan pengisian solar subsidi secara lansir, Selasa (24/2/2025).
Diduga operator SPBU tersebut berkerjsama dengan mafia migas dengan menerima "uang cor" setiap pengisian solar.
Diketahui setiap sekitar jam 13.00 wib, terlihat truk kontainer warna biru ikut antri untuk pengisian BBM bersubsidi jenis Solar.
Penyelewengan solar subsidi diatur utamanya dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan, penimbunan, atau pengangkutan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Ironisnya praktek penyelewengan Solar bersubsidi diduga dilakukan terus menerus di SPBU 14.204.117 di Jl. KL. Yos Sudarso, Pekan Labuhan, Kec. Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara 20252.
(Redaksi/Tim)
