Labuhan Deli, Jayapost.com - Seperti kebal hukum, Gudang BBM Ilegal milik "AS" yang berada di Pasar 10 Marelan, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang tidak tersentuh penegak hukum.
Polda Sumatera Utara seperti tidak punya taring untuk menindak mafia BBM Ilegal tersebut. Hal ini terbukti hingga saat ini tidak ada tindakan dari penegak hukum terhadap gudang tersebut.
Para pengusaha Pengepul BBM yang di duga Ilegal sungguh sangat nyaman dalam menjalankan bisnisnya tanpa harus memiliki izin usaha dan juga tidak terbebani pajak maupun verifikasi dari pihak Pertamina.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan diminta segera memerintahkan tim untuk melakukan penindakan terhadap gudang BBM Ilegal yang jelas sangat merugikan negara dan masyarakat.
Dalam hal pengelolaan dan juga usaha Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi Badan pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Kepolisian RI khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan jajarannya sebagai badan pengawasan terhadap penyalah gunaan Migas.
Tidak ada tindakan yang dilakukan Polda Sumatera Utara, patut diduga adanya upeti yang diberikan AS kepada Penegak hukum, sehingga gudang BBM Ilegal tersebut terus berjalan dengan lancar.
(Redaksi)
