![]() |
| Truk kontainer milik mafia migas "Adam" sedang menguras BBM Jenis Solar di SPBU 14.204.117 |
Medan, Jayapost com - Mafia migas "Adam" terus nyaman beroperasi menguras BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 14.204.117 Jalan Kolonel Yos Sudarso, Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dengan menggunakan truk kontainer berwarna biru dengan tangki minyak yang sudah di modifikasi.
Terpantau truk kontainer tersebut berulang kali melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar. Kegiatan ini berjalan mulus karena operator SPBU menerima "uang cor" dari mafia migas tersebut.
Setiap pukul 13.00, terlihat truk kontainer berwarna biru ikut mengantri untuk pengisian BBM jenis solar. Diduga truk kontainer warna biru tersebut melansir BBM Solar ke gudang penampungan, yang nantinya dijual kembali kepada pabrik pabrik.
Diketahui Penyelewengan solar subsidi diatur utamanya dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan, penimbunan, atau pengangkutan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Ironisnya praktek penyelewengan Solar bersubsidi diduga dilakukan terus menerus di SPBU 14.204.117 di Jl. KL. Yos Sudarso, Pekan Labuhan, KecamatN Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Pengoplosan BBN ilegal tersebut sangatlah merugikan negara dan masyarakat dan mafia migas mendapatkan keuntungan pribadi yang sangatlah besar.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whats App pada
Kamis (26/2/2026) berjanji akan melakukan pengecekan.
" Terimakasih, akan kami cek yah " ujarnya singkat.
Namun sangatlah disayangkan, janji hanya tinggal janji. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada pengecekan ataupun hasil pengecekan yang dilakukan Polres Pelabuhan Belawan.
Diminta kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK, MH menurunkan tim dan mengevaluasi jajaran Polres Pelabuhan Belawan.
(Redaksi/Tim)
