Deli Serdang, Jayapost.com - Sunghuh miris, Kepala Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Hendri Ardiansyah Putra telah melakukan tindakan yang memalukan dan melanggar peraturan karena berupaya menggadaikan aset Desa, berupa buku rekening desa dan SKT Desa.
Diketahui melalui chat Whats App (WA). Kades Timbang Deli ingin menggadaikan buku rekening Desa dan SKT Desa dengan nominal 85 juta.
" Ada yang harus ku tutupi 85 juta hari ini, kalau gak nasib ku diujung tanduk bang. Mau bayar kader kader dan guru paud bg," ujarnya dalan chat tersebut.
Lanjut Kades mengatakan jaminannya buku rekening Desa abang pegang dan SK Tanah Desa, gitu pencairan dana Desa tahap 1, kita sama sama ambil ke bank. Buku abng yang pegang.
Belum mendapatkan kepastian, Kades Timbang Deli lalu menurunkan jumlah pinjamannya.
" 60 juta juga gak apa apa bang," kata Hendri Ardiansyah Putra, Kades Timbang Deli.
Setelah diberitakan sebelumnya, Kades Timbang Deli membantah melalui berita di beberapa media online. Saat dikonfirmasi melalui pesan WA, Kades Timbang Deli sempat membantah, lalu setelah ditunjukkan bukti chatnya, Kades Timbang Deli bungkam tidak menjawab lagi konfirmasinya.
Hal ini juga sangatlah disayangkan, Pemkab Deli Serdang bungkam seperti membiarkan tindakan yang dilakukan Kades Timbang Deli.
Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, H. Edwin Nasution SH saat dikonfirmasi melalui pesan WA awalnya membalas dengan mengirimkan berita bantahan Kades Timbang Deli disebuah media online. Setelah dikirimkan bukti chat Kades Timbang Deli yang hendak menggadaikan aset Desa, Kepala Inspektorat menyarankan komunikasikan ke Camat Galang.
" Komunikasikan ke Camat ya, saya tunggu apa klarifikasi Camat," ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Sementara Camat Galang, Dharma Bakti Harahap S.Sos saat dikonfirmasi memilih bungkam. Saat hendak ditemui di kantor Camat Galang, tidak berada ditempat. Dikonfirmasi melalui pesan WA tidak membalas, walau sudah terlihat centang dua.
Dikonfirmasi Kembali Kepala Inspektorat Deli Serdang perihal bungkamnya Camat Galang, Edwin Nasution ikut bungkam tidak ada tanggapan kembali.
Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan harus mengambil tindakan dengan mengevaluasi Kepala Desa Timbang Deli, Camat Galang dan Kepala Inspektorat yang tidak ada melakukan tindakan apa pun.
Jelas jelas ini merupakan hal yang salah sesuai Permendagri nomor 1 tahun 2016, aset Desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman untuk mendapatkan pinjaman. Rekening kas Desa merupakan bagian dari kekayaan Desa yang dipisahkan dan harus dikelola secara akuntabel.
Menggadaikan aset Desa atau rekening kas Desa dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan dapat berurusan dengan hukum.
Secara hukum SK (Surat Keputusan / Surat Keterangan) tanah Desa atau tanah kas Desa/tanah bengkok pada umumnya TIDAK BOLEH digadaikan untuk kepentingan pribadi/kepentingan apapun, terutama jika itu merupakan aset milik Desa.
Tidak adanya tindakan yang dilakukan Pemkab Deli Serdang, bisa memungkinkan hal ini terjadi di Desa - Desa lainnya. Ini jelas mencoreng citra Pemkab Deli Serdang.
(Redaksi)

