Notification

×

Iklan

Gawat !! Diduga Kepala Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan Selewengkan Anggaran Dana Desa

Jumat, 27 Maret 2026 | Jumat, Maret 27, 2026 WIB Last Updated 2026-03-27T03:10:29Z


Deli Serdang, Jayapost.com
- Besarnya anggaran dana Desa terkadang membuat Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) gelap mata. Sehingga melakukan penyelewengan anggaran dan Desa untuk kepentingan pribadi.


Seperti hal nya (AS) Kepala Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang yang diduga banyak melakukan penyelewengan anggaran dana Desa tahun 2023, 2024 dan 2025.


Untuk itu, Direktur Eksekutif LSM LARaS, Firdaus Tanjung meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar segera memanggil dan periksa Kepala Desa Percut (AS).


" Kita akan segera kirimkan Dumas ke Kejatisu, agar Kepala Desa nya segera diperiksa, " ujarnya.


Lanjut Firdaus berharap Kejatisu dapat bertindak tegas, jika terbukti bersalah harus dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Di tahun 2024 ada penyertaan modal sebesar Rp. 250.000.000, ini menjadi sorotan. Untuk Modal apa sebesar itu.


Hal hal yang menjadi sorotan seperti :

Tahun 2023 : 

1. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp. 81.115.000. Ini sangatlah besar, diduga ada mark up.

2.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang masing masing Rp 66.850.000, Rp 126.663.000 dan Rp 27.488.000. Ketiga titik ini sangatlah besar, diduga adanya mark up pada pengerjaan nya.

3. Keadaan Mendesak Rp. 198.000.000 dalam setahun. Berapa jumlah penerima BLT dan besaran nominalnya menjadi pertanyaan.

4. Penguatan Ketahanan Pangan Rp 42.699.000, untuk apa saja pengeluaran yang begitu besar.

5. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi) Rp 74.301.000, ini untuk apa saja.

6. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp. Rp 60.175.000.

Dan lain lainnya.


Tahun 2024 :

1.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, sebanyak 7 kali dengan total Rp. 104.696.919.

2. Pembinaan PKK Rp 65.868.298 dalam setahun. Apa saja kegiatannya sehingga mengeluarkan anggaran yg cukup besar.

3. Penyertaan Modal Rp. 250.000.000 untuk Modal apa seperti ini, diduga bisa menjadi ajang Korupsi.

3. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 36.009.500.

4. Penyelenggaran Posyandu Rp.165.765.985. Pengeluaran tersebut sangatlah besar.

5. Keadaan Mendesak Rp. 270.000.000.

Dan lain lainnya.


Tahun 2025 :

1. Penyelenggaran Posyandu Rp.187.578.000 dalam setahun. Ini sangatlah besar

2. Keadaan Mendesak Rp. 234.000.000. 

3. Penyelenggaraan Festival Kesenian Rp 60.290.502. Buat apa saja sehingga begitu besar pengeluarannya.

Dan lain lainnya.


Peraturan korupsi dana desa diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal 1-4 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan seperti uang pengganti. Pelaku (biasanya perangkat desa) juga dijerat dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa atas penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.


Dasar Hukum Utama: UU No. 20 Tahun 2001, UU No. 6 Tahun 2014, serta peraturan turunannya seperti PP No. 60 Tahun 2014 yang diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016.


Sanksi Pidana: Pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda Rp200 juta - Rp1 miliar.


Diketahui, Kejatisu saat ini lagi gencar gencarnya melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran dana Desa.


Kepala Desa Percut (AS) saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App (WA) ke nomor 08226838xxxx tidak menjawab, walau sudah terlihat centang dua. (Bersambung....)


(Redaksi)


×
Berita Terbaru Update