Medan, Jayapost com – Dimana Aparat Penegak Hukum yang tugas menjalankan perintah Kapolri agar memberantas segala bentuk perjudian.
Di tengah kesucian bulan Ramadan 1447 H, sebuah lapak perjudian jenis mesin tembak ikan diduga beroperasi bebas di Jalan Karya Sehati No. 34, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Aktivitas ini memicu keresahan warga sekitar yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi perjudian tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial AS alias Ton alias Naibaho. Mesin judi disebut beroperasi dari pagi hingga malam hari, menarik pemain yang berdatangan silih berganti tanpa tanda-tanda adanya penindakan dari aparat.
Ini sudah sangat meresahkan. Kami sedang menjalankan ibadah puasa, tapi mesin judi itu terus berbunyi. Seolah-olah kebal hukum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga mempertanyakan bagaimana aktivitas perjudian yang cukup mencolok di kawasan pemukiman padat ini bisa terus berjalan tanpa tindakan tegas dari penegak hukum. Kondisi ini menjadi sorotan sekaligus ujian bagi Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.
Masyarakat mendesak aparat segera melakukan penggerebekan dan penutupan permanen lokasi tersebut sebagai bukti nyata komitmen pemberantasan penyakit masyarakat di tengah bulan suci.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang Gunanti Hutabarat dan Kanit Reskrim Iptu Fandi Setyawan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan redaksi melalui pesan WhatsApp.
(Redaksi/Tim)
