Medan, Jayapost.com — Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (HIPMA SUMUT) menggelar aksi unjuk rasa berintegritas di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada hari ini,Kamis (5/11/2026).
Aksi massa tersebut mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kapolda Sumatera Utara yang baru untuk mengusut tuntas serta mengungkap kebenaran terkait informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu atau pemalsuan data pribadi yang melibatkan Wakil Bupati Langkat yang saat ini menjabat sebagai Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti.
Dugaan pemalsuan ini mencuat terkait dengan jabatan yang pernah diemban Tiorita Br. Surbakti saat diangkat sebagai Kepala Puskesmas Kuala pada tahun 2016 menggunakan gelar Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM), sebagaimana tertera pada Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 094-/P2P/IV/2016 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat.
Berdasarkan hasil penelusuran pada laman resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), tidak ditemukan data atas nama TIORITA BR. SURBAKTI sebagai lulusan Sarjana Kesehatan dari Universitas Amir Hamzah, lulusan Sarjana Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Graha Kirana, maupun Sarjana Manajemen di STIE ISM.
Selain itu, massa juga menyoroti kejanggalan saat proses pendaftaran Calon Wakil Bupati Langkat, di mana yang bersangkutan hanya melampirkan Ijazah Sarjana Ilmu Hukum tanpa melampirkan Ijazah SKM. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya manipulasi data pribadi demi menghindari verifikasi berkas pencalonan.
Dampak dari dugaan pelanggaran hukum ini memicu indikasi bahwa jabatan Kepala Puskesmas Kuala yang pernah ditempati berstatus tidak legal, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada keuangan negara atas alokasi hak keuangan negara yang telah diterima.
"Meskipun demikian, dalam menyikapi persoalan ini kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh pembuktian secara objektif serta profesional kepada aparat penegak hukum," ujar perwakilan massa HIPMA SUMUT saat menyampaikan orasinya di depan Gedung Kejati Sumut.
Melalui aksi ini, HIPMA SUMUT menegaskan bahwa jika persoalan ini dibiarkan tanpa penegakan hukum dan audit investigatif yang transparan, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi integritas birokrasi dan prinsip-prinsip good governance di Kabupaten Langkat.
HIPMA SUMUT membawa 5 Tuntutan:
1. Mendesak Bupati Langkat (Tiorita Br. Surbakti) selaku pejabat yang kini memegang kepemimpinan di Kabupaten Langkat untuk secara terbuka memberikan klarifikasi mengenai keabsahan gelar Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) miliknya, serta mempertanggungjawabkan masa kepemimpinannya saat bertugas sebagai Kepala Puskesmas Kuala akibat indikasi pemalsuan dokumen atau rekayasa data pribadi.
2. Meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk segera memanggil dan meminta keterangan dari yang bersangkutan terkait dugaan penggunaan dokumen akademik fiktif saat memimpin Puskesmas Kuala, serta menindak tegas atas potensi pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menuntut pengembalian kerugian keuangan negara menyusul dugaan tidak sahnya masa jabatan tersebut.
3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Polda Sumut untuk bergerak cepat mengusut dan menyelidiki dugaan pemanfaatan ijazah atau surat keterangan pendidikan yang diduga tidak berdasar hukum oleh Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti.
4. Mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi beserta instansi berwenang lainnya agar segera melaksanakan verifikasi dan audit komprehensif terhadap seluruh dokumen keabsahan akademik yang dimiliki oleh yang bersangkutan.
5. Meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memanggil serta meminta pertanggungjawaban dari pimpinan daerah Kabupaten Langkat tersebut atas dugaan tindakan memasukkan dokumen kelulusan palsu atau memanipulasi data personal ketika menduduki posisi sebagai Kepala Puskesmas Kuala.
Setelah setengah jam lebih melakukan orasi,Perwakilan HIPMA SUMUT membubarkan diri dengan tertib dan mengatakan akan terus mengawal khasus ini dan akan kembali di minggu depan jika tuntutan kami tidak di indahkan.
(Redaksi)
