Medan ( jayapost.com ) - Tim Pegasus Polsek Sunggal berhasil mengamankan seorang anak yang tega mencuri mobil bapaknya sendiri.
Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max, BK 8350 DC milik Pratikno hilang dicuri anak kandungnya Siti Pratiwi (30) bersama beberapa orang rekannya.
Siti Pratiwi diamankan bersama Hairulsyah alias Irul (41), warga Jalan Stasiun Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Erwin (35), warga Jalan Klambir Lima Gang Alansa No. 55 Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Rudi (39), warga Jalan Binjai Km 10 Gang Jadi Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal dan terkahir Ridwan Iwan (35), warga Jalan Pendidikan Ulayat C Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal.
Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Heri masih dalam pengejaran.
“Para tersangka memiliki peran berbeda. Untuk otak pelakunya sendiri ialah putri kandung korban,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Syarif Ginting dalam siaran persnya di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Senin (2/12/).
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, sedangkan eksekutor dalan aksi pencurian tersebut ialah Irul bersama Heri yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Jadi, putri korban yang merupakan otak pelaku pencurian awalnya mengambil kunci mobil milik orang tuanya. Kemudian ia menyerahkan kunci tersebut kepada Irul yang mengajak Heri,” jelasnya.
Selain itu, disebutkan Yasir, untuk tersangka Erwin berperan mengantar otak pelaku kepada Irul.
“Sedangkan Rudi membantu mencari pembeli mobil. Sementara Iwan menyimpan mobil hasil kejahatan tersebut,” sebut Kompol Yasir, seraya menambahkan para tersangka melakukan aksinya pada hari Selasa, 26
November 2019 lalu.
Kasus ini, kata Yasir, terungkap setelah Polsek Sunggal menindaklanjuti laporan korban.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 subs 367 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara " pungkasnya. ( JP - Ruli Siswemi )
Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max, BK 8350 DC milik Pratikno hilang dicuri anak kandungnya Siti Pratiwi (30) bersama beberapa orang rekannya.
Siti Pratiwi diamankan bersama Hairulsyah alias Irul (41), warga Jalan Stasiun Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Erwin (35), warga Jalan Klambir Lima Gang Alansa No. 55 Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Rudi (39), warga Jalan Binjai Km 10 Gang Jadi Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal dan terkahir Ridwan Iwan (35), warga Jalan Pendidikan Ulayat C Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal.
Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Heri masih dalam pengejaran.
“Para tersangka memiliki peran berbeda. Untuk otak pelakunya sendiri ialah putri kandung korban,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Syarif Ginting dalam siaran persnya di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Senin (2/12/).
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, sedangkan eksekutor dalan aksi pencurian tersebut ialah Irul bersama Heri yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Jadi, putri korban yang merupakan otak pelaku pencurian awalnya mengambil kunci mobil milik orang tuanya. Kemudian ia menyerahkan kunci tersebut kepada Irul yang mengajak Heri,” jelasnya.
Selain itu, disebutkan Yasir, untuk tersangka Erwin berperan mengantar otak pelaku kepada Irul.
“Sedangkan Rudi membantu mencari pembeli mobil. Sementara Iwan menyimpan mobil hasil kejahatan tersebut,” sebut Kompol Yasir, seraya menambahkan para tersangka melakukan aksinya pada hari Selasa, 26
November 2019 lalu.
Kasus ini, kata Yasir, terungkap setelah Polsek Sunggal menindaklanjuti laporan korban.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 subs 367 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara " pungkasnya. ( JP - Ruli Siswemi )
