Percut Sei Tuan ( jayapost.com ) - Larangan adanya jual beli seragam dilingkungan sekolah ternyata tidak di indahkan beberapa Sekolah Dasar ( SD ) di Kecamatan Percut Sei Tuan. Hal ini diduga dilakukan beberapa Kepala Sekolah dengan harga yang bervariasi, kisaran 100 ribu hingga 200 ribu.
Sementara Pemerintah jelas melarang hal ini melalaui Permendikbud nomor 45 tahun 2014 pasal 6, PP nomor 53 tahun 2010 tentang PNS, PP nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 181, Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah pasal 12, Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB pasal 33, PP nomor 44 tahun 2012 dan Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.
Dugaan praktek jual beli seragam ini tidak hanya terjadi di tahun ajaran baru, hingga saat ini masih ada salah satu SD yang menjual baju Pramuka dengan harga 200 ribu perpasang." Anak saya disuruh beli baju Pramuka, harganya 200 ribu sepasang. Tapi sampai saat ini masih bajunya saja, celananya belum. Jadi masih saya bayar 100 ribu, katanya nanti kalau sudah ada celanya baru bayar 100 ribu lagi " ungkap orang tua murid yang anaknya bersekolah disalah satu SD yang berada di Jalan Besar Tembung.
Hasil konfirmasi dan investigasi dilapangan, didapatkan informasi dari murid dan orang tua murid yang mengatakan saat tahun ajaran baru diwajibkan membeli baju seragam, seperti baju batik dan baju olahraga.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) LIMA, Putra sangat menyayangkan kejadian ini. " Kita sangat menyayangkan masih ada Sekolah yang melakukan praktek jual beli seragam. Sementara hal tersebut jelas - jelas sudah dilarang, kami harapkan pihak terkait dan berwenang menyelidiki dan mengambil tindakan yang tegas, agar menimbulkan efek jera dikemudian hari " jelasnya.
Beberapa waktu yang lalu, saat dikonfirmasi, Kabid Pengembangan SD, Dinas Pendidikan Deli Serdang Kamaruzaman dengan tegas mengatakan tidak boleh ada praktek jual beli dilingkungan Sekolah.
Korwilcam Percut Sei Tuan, Juniser Siregar saat di konfirmasi melalui Whats App mengatakan sedang sakit." Saya lagi sakit dan di opname di Rumah Sakit. Saya tidak mengetahuinya, karena hingga saat ini belum ada pihak manapun yang melaporkan kepada saya masalah ini, baik media, LSM maupun orang tua murid " pesannya.
Lebih lanjut Juniser mengatakan akan menyelidiki dan mencari tahu dugaan ini.
Hingga saat berita ini diterbitkan, tidak satupun Kepala Sekolah yang dapat dikonfirmasi dengan alasan sedang tidak ada ditempat. ( JP - Indra )
Sementara Pemerintah jelas melarang hal ini melalaui Permendikbud nomor 45 tahun 2014 pasal 6, PP nomor 53 tahun 2010 tentang PNS, PP nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 181, Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah pasal 12, Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB pasal 33, PP nomor 44 tahun 2012 dan Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.
Dugaan praktek jual beli seragam ini tidak hanya terjadi di tahun ajaran baru, hingga saat ini masih ada salah satu SD yang menjual baju Pramuka dengan harga 200 ribu perpasang." Anak saya disuruh beli baju Pramuka, harganya 200 ribu sepasang. Tapi sampai saat ini masih bajunya saja, celananya belum. Jadi masih saya bayar 100 ribu, katanya nanti kalau sudah ada celanya baru bayar 100 ribu lagi " ungkap orang tua murid yang anaknya bersekolah disalah satu SD yang berada di Jalan Besar Tembung.
Hasil konfirmasi dan investigasi dilapangan, didapatkan informasi dari murid dan orang tua murid yang mengatakan saat tahun ajaran baru diwajibkan membeli baju seragam, seperti baju batik dan baju olahraga.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) LIMA, Putra sangat menyayangkan kejadian ini. " Kita sangat menyayangkan masih ada Sekolah yang melakukan praktek jual beli seragam. Sementara hal tersebut jelas - jelas sudah dilarang, kami harapkan pihak terkait dan berwenang menyelidiki dan mengambil tindakan yang tegas, agar menimbulkan efek jera dikemudian hari " jelasnya.
Beberapa waktu yang lalu, saat dikonfirmasi, Kabid Pengembangan SD, Dinas Pendidikan Deli Serdang Kamaruzaman dengan tegas mengatakan tidak boleh ada praktek jual beli dilingkungan Sekolah.
Korwilcam Percut Sei Tuan, Juniser Siregar saat di konfirmasi melalui Whats App mengatakan sedang sakit." Saya lagi sakit dan di opname di Rumah Sakit. Saya tidak mengetahuinya, karena hingga saat ini belum ada pihak manapun yang melaporkan kepada saya masalah ini, baik media, LSM maupun orang tua murid " pesannya.
Lebih lanjut Juniser mengatakan akan menyelidiki dan mencari tahu dugaan ini.
Hingga saat berita ini diterbitkan, tidak satupun Kepala Sekolah yang dapat dikonfirmasi dengan alasan sedang tidak ada ditempat. ( JP - Indra )
