Notification

×

Iklan


Pimpinan Bank Sumut ditahan Kejatisu, diduga Merugikan Negara Sebesar 177 Miliar

Selasa, 10 Desember 2019 | Selasa, Desember 10, 2019 WIB Last Updated 2019-12-11T13:53:50Z
Medan ( jayapost.com ) - Salah seorang pimpinan Sumut berinisial MAL (52) ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ). MAL seorang pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut ditahan karena diduga merugikan negara sebesar 177 miliar, dalam pembelian surat berharga Medium Term Notes ( MTN ) milik PT Sunprima Nusantara yang pembiayaannya oleh PT Bank Sumut tahun 2017-2018.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi  Penerangan Hukum Kejatisu,Sumanggar Siagian. " Diduga merugikan keuangan negara sebesar 177 miliar " katanya kepada wartawan, Senin (09/12).
Lebih lanjut Sumanggar menjelaskan bahwa sudah dilakukan penahanan terhadap MAL untuk mempermudah proses hukum dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan ( Rutan ) Tanjung Gusta, Medan.
Sumanggar menjelaskan, dugaan korupsi ini, berawal dari  tahun 2017-2018 PT Bank Sumut ada melakukan investasi berupa dana pembelian MTN milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), dengan alasan Bank Sumut mengajukan pembelian surat berharga MTN milik SNP atas penawaran dari MNC Sekuritas.
Dengan penawaran ini, Bank Sumut melalui Divisi Treasure melakukan pembelian tahap I pada tanggal 10 November 2017, senilai Rp52 miliar, tahap II, 7 Maret 2018, dengan nilai Rp75 miliar dan tahap III, 11 Apri 2018, dengan nilai Rp50 miliar.
"Bahwa pada tahun 2013 sampai tahun 2017, laba SNP terus mengalami penurunan sementara modal terus bertambah. Dari laporan ini Bank Sumut tetap membeli MTN SNP " jelas Sumanggar.
Terkait dengan investasi dana pembelian MTN milik PT SNP ini, Sumanggar mengungkapkan, bank pelat merah itu, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum/pelanggaran prosedural yang dilakukan Bank Sumut dalam hal ini tersangka MAL. Karena, tidak dilakukan analisa perusahaan sebelum dilakukan pembelian MTN.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) lewat surat Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II No. S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 PT SNP dibekukan dan lewat putusan Pengadilan Niaga telah dinyatakan pailit, sehingga berakibat pada hilangnya dana milik PT Bank Sumut sebesar Rp177 miliar, sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara," tutur Sumanggar. ( JP - Indra )





×
Berita Terbaru Update