Percut Sei Tuan ( jayapost.com ) - Dugaan Kepala Sekolah jual Seragam di lingkunga sekolah masih menjadi sorotan LSM LIMA. Sebelumnya hal ini sudah diberitakan pada Kamis ( 05/12) yang lalu.
Kepala Sekolah SDN 101767, Agus Suroso membenarkan adanya penjualan baju seragam. " Agar murid sama seragam pakaiannya, maka kita jembatani dalam menyediakan baju seragam seperti baju Olahraga dan baju Pramuka " ujarnya, Jum'at ( 13/12 ) diruangannya saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Agus, hal ini sudah dirapatkan dengan semua Wali murid dan semua Wali murid menyetujuinya. Semua Wali murid mau menanda tangani surat persetujuan ini, ujarnya.
Walaupun Kepala Sekolah tahu banyaknya peraturan yang melarang penjualan baju seragam disekolah, Dengan alasan demi memajukan sekolah, hal yang dilarang ini tetap dilakukan.
Sementara ketua LSM LIMA, Putra akan melaporkan dugaan penjualan seragam ini ke pihak yang berwenang. " Kita akan melaporkan dugaan tersebut ke pihak yang berwenang, untuk laporan pertama akan kita layangkan ke Dirkrimsus Polda Sumut, karena ini jelas melanggar Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli " katanya.
Lebih lanjut, kata Putra akan terus menggiring kasus ini sampai adanya penetapan dari pihak yang berwenang. " Kita akan terus pantau dan giring kasus ini. Bila perlu kita akan laporkan sampai tingkat pusat, agar hal semacam ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang " jelasnya.
Masih dikatakannya, dugaan kita bukan hanya di SDN 101767 ini saja, kemungkinan besar terjadi di hampir semua SDN di Percut Sei Tuan. Jadi kita minta penegak hukum untuk menyelidiki permasalahan ini sampai tuntas.
" Dalam hal ini Dinas Pendidikan Deli Serdang, melalui Korwilcam harus mengambil tindakan tegas demi tegaknya peraturan yang sudah dibuat " katanya.
Putra juga menyayangkan masalah Korwilcam tidak berperan dalam pengawasan ini. " Kita sangat menyayangkan masih adanya Kepala Sekolah yang menjual seragam di lingkungan Sekolah. Korwilcam bertanggung jawab sebagai pengawasan pendidikan ditingkat Kecamatan. Jika Korwilcam tahu hal ini dan tidak mengambil tindakan, patut diduga ada sesuatu antara Kepala Sekolag dengan Korwilcam " ungkapnya.
LSM LIMA meminta Dinas Pendidikan, Ombudsman dan inspektorat agar melakukan investigasi, jika praktek ini masif, kita minta turun ke Kecamatan Percut Sei Tuan dan meminta Dinas Pendidikan melakukan tindakan tegas. Jika tidak ada respon dari Dinas Pendidikan, kita akan minta DPRD Deli Serdang membuat Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dan kita akan menyurati Kementerian Pendidikan, pungkas Putra
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Timur Tumanggor belum bisa dikonfirmasi, ( bersambung.....). ( JP - Indra )
Kepala Sekolah SDN 101767, Agus Suroso membenarkan adanya penjualan baju seragam. " Agar murid sama seragam pakaiannya, maka kita jembatani dalam menyediakan baju seragam seperti baju Olahraga dan baju Pramuka " ujarnya, Jum'at ( 13/12 ) diruangannya saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Agus, hal ini sudah dirapatkan dengan semua Wali murid dan semua Wali murid menyetujuinya. Semua Wali murid mau menanda tangani surat persetujuan ini, ujarnya.
Walaupun Kepala Sekolah tahu banyaknya peraturan yang melarang penjualan baju seragam disekolah, Dengan alasan demi memajukan sekolah, hal yang dilarang ini tetap dilakukan.
Sementara ketua LSM LIMA, Putra akan melaporkan dugaan penjualan seragam ini ke pihak yang berwenang. " Kita akan melaporkan dugaan tersebut ke pihak yang berwenang, untuk laporan pertama akan kita layangkan ke Dirkrimsus Polda Sumut, karena ini jelas melanggar Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli " katanya.
Lebih lanjut, kata Putra akan terus menggiring kasus ini sampai adanya penetapan dari pihak yang berwenang. " Kita akan terus pantau dan giring kasus ini. Bila perlu kita akan laporkan sampai tingkat pusat, agar hal semacam ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang " jelasnya.
Masih dikatakannya, dugaan kita bukan hanya di SDN 101767 ini saja, kemungkinan besar terjadi di hampir semua SDN di Percut Sei Tuan. Jadi kita minta penegak hukum untuk menyelidiki permasalahan ini sampai tuntas.
" Dalam hal ini Dinas Pendidikan Deli Serdang, melalui Korwilcam harus mengambil tindakan tegas demi tegaknya peraturan yang sudah dibuat " katanya.
Putra juga menyayangkan masalah Korwilcam tidak berperan dalam pengawasan ini. " Kita sangat menyayangkan masih adanya Kepala Sekolah yang menjual seragam di lingkungan Sekolah. Korwilcam bertanggung jawab sebagai pengawasan pendidikan ditingkat Kecamatan. Jika Korwilcam tahu hal ini dan tidak mengambil tindakan, patut diduga ada sesuatu antara Kepala Sekolag dengan Korwilcam " ungkapnya.
LSM LIMA meminta Dinas Pendidikan, Ombudsman dan inspektorat agar melakukan investigasi, jika praktek ini masif, kita minta turun ke Kecamatan Percut Sei Tuan dan meminta Dinas Pendidikan melakukan tindakan tegas. Jika tidak ada respon dari Dinas Pendidikan, kita akan minta DPRD Deli Serdang membuat Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dan kita akan menyurati Kementerian Pendidikan, pungkas Putra
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Timur Tumanggor belum bisa dikonfirmasi, ( bersambung.....). ( JP - Indra )
