Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan




Inspektorat Provsu Diminta Lakukan Audit Ulang Terkait Proyek Peningkatan Jalan Provinsi Ruas Deli Tua – Tiga Juhar

Rabu, 18 Maret 2020 | Rabu, Maret 18, 2020 WIB Last Updated 2020-03-17T19:15:46Z


Medan, jayapost.com – Inspektorat Provinsi Sumatera Utara diminta melakukan audit ulang terhadap Proyek Peningkatan Jalan Provinsi Ruas Deli Tua – Tiga Juhar. Apalagi, tentang tugas pokok dan fungsi peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Sumatera Utara sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Hal ini disampaikan Ray Sinaga SH, selaku  Ketua Lembaga Reclasseering Indonesia Sumut (RI-Sumut) pada jayapost.com, Senin (16/03/2020). Menurutnya, Proyek yang menghabiskan uang rakyat bermilyaran Rupiah masih saja melaksanakan kegiatan pembangunan Jalan Provinsi tersebut belum juga maksimal, baik dari bahu jalan yang sudah kelihatan retak dan drainase di dalam pembangunannya sudah kelihatan rusak parah.

Hal ini tentu menjadikan bukti awal pembangunan proyek Jalan Provinsi itu, perlu ada reviu kembali terhadap pelaksanaan pembangunan baik dari sisi perencanaan hingga akhir dari pelaksanaan pekerjaan. Bisajadi, Unit Pelaksana Teknis Jalan Jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (UPTJJ Medan – Deli Serdang) tidak mengimplementasikan terkait Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 02/SE/DB/2018 Tentang Spesifikasi Umum 2018 untuk pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.

“Sudah sepatutnya APIP untuk segera mungkin mengkaji ulang hasil audit tentang pelaksanaan pembangunan Jalan Provinsi Ruas Deli Tua – Tiga Juhar itu, baik dari Tahun 2018 hingga 2019, jika terjadi adanya kerugian keuangan didalam Pembangunan Jalan Provinsi tersebut maka, pihak APIP bisa juga saling sinergi kepada pihak penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Jika pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam hal ini dibawah komando Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) mengetahui adanya Kerugian Keuangan Negara maka, diharapkan juga kepada pihak Kejatisu agar bisa memeriksa para Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta lainnya yang terlibat didalam proyek peningkatan jalan provinsi itu, “pintanya.

Sedangkan anggaran Tahun 2018 dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Provsu, Volume Pekerjaan 3 Kilometer, Pagu Rp 13.334.128.887,00, HPS Rp 13.274.549.757,00, Nilai Kontrak Rp 12.057.629.000,00. Pemenang PT. KSS. Tahun Anggaran 2019 dari APBN - APBD, Volume Pekerjaan 5 Kilometer, Pagu Rp 20.825.000.000, HPS Rp 20.823.000.000, Nilai Kontrak Rp 18.923.309.591,00, Pemenang PT.MIS. (JP – Putra)





















×
Berita Terbaru Update