Medan, jayapost.com
– Inspektorat Provinsi
Sumatera Utara diminta melakukan audit ulang terhadap Proyek Peningkatan Jalan
Provinsi Ruas Deli Tua – Tiga Juhar. Apalagi, tentang tugas pokok dan fungsi
peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Sumatera
Utara sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Hal
ini disampaikan Ray Sinaga SH, selaku Ketua Lembaga Reclasseering Indonesia Sumut
(RI-Sumut) pada jayapost.com, Senin (16/03/2020). Menurutnya, Proyek yang
menghabiskan uang rakyat bermilyaran Rupiah masih saja melaksanakan kegiatan
pembangunan Jalan Provinsi tersebut belum juga maksimal, baik dari bahu jalan
yang sudah kelihatan retak dan drainase di dalam pembangunannya sudah kelihatan
rusak parah.
Hal
ini tentu menjadikan bukti awal pembangunan proyek Jalan Provinsi itu, perlu
ada reviu kembali terhadap pelaksanaan pembangunan baik dari sisi perencanaan
hingga akhir dari pelaksanaan pekerjaan. Bisajadi, Unit Pelaksana Teknis Jalan
Jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (UPTJJ
Medan – Deli Serdang) tidak mengimplementasikan terkait Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2004 tentang Jalan serta Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor
02/SE/DB/2018 Tentang Spesifikasi Umum 2018 untuk pekerjaan Konstruksi Jalan
dan Jembatan.
“Sudah
sepatutnya APIP untuk segera mungkin mengkaji ulang hasil audit tentang
pelaksanaan pembangunan Jalan Provinsi Ruas Deli Tua – Tiga Juhar itu, baik
dari Tahun 2018 hingga 2019, jika terjadi adanya kerugian keuangan didalam Pembangunan
Jalan Provinsi tersebut maka, pihak APIP bisa juga saling sinergi kepada pihak penegak
hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Jika
pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam hal ini dibawah komando Asisten
Pidana Khusus (Aspidsus) mengetahui adanya Kerugian Keuangan Negara maka,
diharapkan juga kepada pihak Kejatisu agar bisa memeriksa para Pengguna Anggaran,
Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta lainnya
yang terlibat didalam proyek peningkatan jalan provinsi itu, “pintanya.
Sedangkan
anggaran Tahun 2018 dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Provsu, Volume Pekerjaan
3 Kilometer, Pagu Rp 13.334.128.887,00, HPS Rp 13.274.549.757,00, Nilai Kontrak
Rp 12.057.629.000,00. Pemenang PT. KSS. Tahun Anggaran 2019 dari APBN - APBD,
Volume Pekerjaan 5 Kilometer, Pagu Rp 20.825.000.000, HPS Rp 20.823.000.000, Nilai
Kontrak Rp 18.923.309.591,00, Pemenang PT.MIS. (JP – Putra)