Sumut, Jayapost.com - Tidak transparan dan diduga ada penyelewengan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah tahun 2024. Jadi diminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memeriksa (AH) Kepala Sekolah SMKN 1 Limapuluh, Kabupaten Batubara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Ada beberapa komponen yang menjadi pertanyaan. Seperti hal nya pada komponen Pelaksanaan Kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan Bermain sebesar Rp. 20.225.600 dengan rincian tahap 1 Rp. 15.544.000 dan tahap 2 Rp. 4.681.600 ini sangatlah besar untuk kegiatan asesmen. Untuk apa saja dikeluarkan anggaran tersebut.
Pelaksanaan Administrasi kegiatan Satuan Pendidikan juga sangat fantastis, sebesar Rp. 134.156.800 dalam setahun, dengan rincian tahap 1 Rp. 62.152.000 dan tahap 2 Rp. 72.004.800. Apa saja yg dibelikan menjadi pertanyaan besar.
Pemeliharaan Sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 102.342.250 dalam setahun, dengan rincian tahap 1 Rp. 41.356.650 dan tahap 2 Rp. 60.985.600. Sementara kondisi sekolah tidak ada perubahan.
Juga pada komponen Pembayaran Honor menjadi pertanyaan. Berapa banyak honornya dan berapa gajinya.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution diminta untuk mengevaluasi Kepala Sekolah nya jika terbukti bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, (AH) Kepala Sekolah SMKN 1 Limapuluh belum dapat dikonfirmasi. Saat ingin dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu, Kepala Sekolah tidak berada ditempat.
(Redaksi)
