Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan




Proyek Jalan 40 Milyar Lebih Diduga Dilaksanakan Asal Jadi

Kamis, 12 Maret 2020 | Kamis, Maret 12, 2020 WIB Last Updated 2020-03-12T11:20:00Z
Medan, jayapost.com - Pemerintah Pusat telah menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk suatu daerah yang sangat diprioritaskan didalam pembangunannya. Namun anehnya, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melaksanakan kegiatan peningkatan ruas Jalan dengan nilai anggaran pagu sebesar 40 Milyar Lebih diduga dilaksanakan pengerjaannya asal jadi.

Bahkan, Tahun sudah berganti proyek peningkatan ruas jalan itu terlihat masih saja melaksanakan pekerjaan pembangunan. Padahal, jika dilihat dari anggarannya pemanfaatan pengadaan barang/jasa seharusnya di Bulan Oktober 2019. 

Saat dikonfirmasi wartawan pada 09/01/2020 lalu, beberapa warga sekitar mengatakan tentang Peningkatan Ruas Jalan Bangun Purba – Tiga Juhar Kec.Bangun Purba/STM Hulu, belum selesai, “kami tidak tau apa penyebabnya, itu aja yang baru dikerjakan sudah kelihatan rusak jalannya”, ujar boru sembiring ini. Hal yang sama juga dikatakan Oleh Andi, abg lihat saja, itu masih dalam pengerjaan bahu jalan secara manual. “Mungkin mengerjakan pembangunan jalannya asal jadi aja,”ungkapnya.

Dari pantauan wartawan, memang benar pelaksanaan peningkatan ruas jalan belum selesai dikerjakan. Buktinya bahu jalan masih dalam pekerjaan. Baru selesai dikerjakan aspal sudah kelihatan retak buaya, bahkan beram jalan masih ada yang dalam, dan pecing (tambal sulam) kelihatan tidak rata.  Informasi yang didapat pada Rabu (11/03/2020) bahwa “selesainya pelaksanaan pekerjaan peningkatan ruas jalan itu dibulan Februari 2020”.

Sejak berita ini diturunkan belum ada pihak Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Deli Serdang memberikan penjelasan.

Sekedar untuk diketahui, Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan  Belanja Negara kepada Provinsi dan Kabupaten serta Kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus  yang merupakan urusan pemerintahan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk didalam dana perimbangan disamping Dana Alokasi Umum (DAU). ( JP -Putra )






















×
Berita Terbaru Update