Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan




Reclasseering Indonesia : Satgassus Kejatisu Diminta Usut Tuntas Proyek Jalan 40 Miliar.

Kamis, 12 Maret 2020 | Kamis, Maret 12, 2020 WIB Last Updated 2020-03-28T18:19:16Z
 
Medan, jayapost.com –  Ketua Lembaga Reclasseering Indonesia Sumatera Utara (RI-Sumut) meminta kepada Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi  (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut tuntas proyek Jalan dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Ray Sinaga, SH, Selaku Ketua Lembaga RI tersebut mengatakan, sudah sepatutnya Tim Satgassus P3TPK menelusuri proyek Peningkatan Ruas Jalan Bangun Purba – Tiga Juhar Kec. Bangun Purba/STM Hulu dengan nilai Pagu Rp 40 Milyar lebih, nilai kontrak Rp 38.492.938.000, penyedia jasa PT. Akbar Perkasa Indonesia, Tahun Anggaran 2019.

Menurutnya, pada akhir Bulan Februari Tahun 2020 selesainya pelaksanaan pekerjaan. Diduga didalam pelaksanaan pekerjaannya tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja. Apalagi dari segi pelaksanaan pekerjaan, adanya penurunan kualitas pekerjaan, kurangnya kuantitas sehingga ketidaktepatan waktu penyelesaian pekerjaan pun telah terjadi.

Hal inilah yang menjadi acuan bagi Tim Satgassus P3TPK Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan baik dari awal pelaksanaan pekerjaan hingga akhir pelaksanaan pekerjaan terhadap proyek Peningkatan Ruas Jalan itu.

Apalagi, “jika dilihat dari anggaran untuk pemanfaatan pengadaan barang/jasa seharusnya di bulan Oktober 2019”. Sedangkan denda keterlambatan pekerjaan berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 “jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan penyedia dikenakan 10/00 (satu permil) dari nilai kontrak atau 10/00 (satu permil) dari nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan,”paparnya.

Sedangkan Kabid Jalan dan Jembatan Amat Ismail, ST, MT belum dapat dikonfirmasi jayapost.com pada Rabu, (11/03/2020). (JP -Putra)





















×
Berita Terbaru Update