Percut Sei Tuan, Jayapost.com - Permasalahan sampah menjadi agenda yang serius ditangani Kecamatan Percut Sei Tuan, dimana belakangan semakin banyaknya titik - titik sampah yang berserakan karena ulah orang yang tidak bertanggung jawab dengan membuang sampah sembarangan.
Untuk menangani masalah ini, Kecamatn Percut sei Tuan melakukan razia buang sembarangan yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Kebersihan Yusri azlan Nasution S.Stp, MAP. Giat ini dilaksakan mulai Selasa (14/7/2020) malam hingga Rabu (15/7/2020) pagi di Jalan Willem Iskandar/Jalan pancing tepatnya didepan bekas Swalayan Giant yang rawan sampah.
Dari Razia ini, didapati 8 orang yang membuang sampah sembarang diwilayah tersebut. Karena kedapatan membuang sampah sembarangan maka dilakukan penahanan berupa KTP, SIM dan STNK. Dari kedelapan orang tersbut yang merupakan 3 orang warga kota Medan dan 5 warga Percut Sei Tuan.
Identitas warga yang ditahan dikembalikan setelah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan membuang sampah sembarangan. Dalam penyerahan identitas yang ditahan, Camat Percut Sei Tuan Drs. Khairul Azman MAP berpesan agar tidak mengulangi lagi dan jika kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi tegas dan bisa dibawa ke ranah hukum.
Sementara Kasi Kebersihan Yusri Azlan mengatakan untuk saat ini masih diberikan peringatan kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Jika masih kedapatan lagi, bisa kenakan dengan Undang - undang Lingkungan hidup yang sanksinya 5 sampai 10 tahun kurungan dan denda 500 juta karena melakukan pencemaran lingkungan.
Jadi dihimbau kepada masyarakat agar dapat menjaga kebersihan lingkungan bersama dengan tidak membuang sampah sembarangan guna kepentingan dan kenyamanan kita bersama.
Dalam Razia tersebut Kasi Kebersihan didampingi relawan kebersihan, Babinsa Desa Medan Estate Sersan Dahlan dan perangkat Desa Medan Estate. (JP - Anhar L Lubis)
Untuk menangani masalah ini, Kecamatn Percut sei Tuan melakukan razia buang sembarangan yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Kebersihan Yusri azlan Nasution S.Stp, MAP. Giat ini dilaksakan mulai Selasa (14/7/2020) malam hingga Rabu (15/7/2020) pagi di Jalan Willem Iskandar/Jalan pancing tepatnya didepan bekas Swalayan Giant yang rawan sampah.
Dari Razia ini, didapati 8 orang yang membuang sampah sembarang diwilayah tersebut. Karena kedapatan membuang sampah sembarangan maka dilakukan penahanan berupa KTP, SIM dan STNK. Dari kedelapan orang tersbut yang merupakan 3 orang warga kota Medan dan 5 warga Percut Sei Tuan.
Identitas warga yang ditahan dikembalikan setelah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan membuang sampah sembarangan. Dalam penyerahan identitas yang ditahan, Camat Percut Sei Tuan Drs. Khairul Azman MAP berpesan agar tidak mengulangi lagi dan jika kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi tegas dan bisa dibawa ke ranah hukum.
Sementara Kasi Kebersihan Yusri Azlan mengatakan untuk saat ini masih diberikan peringatan kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Jika masih kedapatan lagi, bisa kenakan dengan Undang - undang Lingkungan hidup yang sanksinya 5 sampai 10 tahun kurungan dan denda 500 juta karena melakukan pencemaran lingkungan.
Jadi dihimbau kepada masyarakat agar dapat menjaga kebersihan lingkungan bersama dengan tidak membuang sampah sembarangan guna kepentingan dan kenyamanan kita bersama.
Dalam Razia tersebut Kasi Kebersihan didampingi relawan kebersihan, Babinsa Desa Medan Estate Sersan Dahlan dan perangkat Desa Medan Estate. (JP - Anhar L Lubis)

