Belawan, Jayapost.com - Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. M.R Dayan SH, MH dengan tegas mengatakan akan terus berkomotmen dalam pemberantasan peredaran narkoba dan tindak kejahatan krimal di wliayah hukumnya, Rabu (15/7/2020).
Hal ini sesuai dengan motto Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin " Tidak ada tempat bagi penjahat di Sumatera Utara ".
Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Junaidi juga mengatakan bahwa komitmen Kapolres tersebut akan terus dilaksanakan dan perlu partisipasi masyarakat dalam menjalankannya. Untuk itu diharapkan masyarakat dapat bekerjasama dengan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kriminal dan peredaran narkoba dengan melaporkan/menghubungi Nomor 082163959988, yang selalu siap menerima laporan dari masyarakat.
AKP Junaidi juga menjelaskan hasil penangkap selama dua pekan ini. " Selama Dua Pekan ini sebanyak 20 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berhasil di Tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Belawan. Residivis Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, " ujarnya.
Lanjut dikatakannya, Karena tanpa ada peran aktif masyarakat dalam memerangi Narkoba, maka upaya yang dilakukan Polri tidak akan maksimal, serta kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah turut serta dalam pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Adapun jumlah tersangka yang ditangkap dan ditahan dalam priode bulan Juli sampai dengan hari ini 14 Juli 2020 selama dua pekan jumlah kasus sebanyak lima belas (15) kasus dengan tersangka dua puluh (20) orang. Dan sedangkan jumlah bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 109,26 Gram, untuk Ganja keringnya seberat 11,78 Gram.
Ditambahkan Paur Humas Polres Pelabuhan Belawan Itu Bonar H Pohan mengatakan, untuk keseluruhan kasus perwilayah kecamatan yaitu Kecamatan Medan Marelan ada 5 Ksusus, Medan Deli 3 kasus, Medan Labuhan 3 kasus, Medan Belawan kasus, Labuhan Deli 2 kasus, Hamparan Perak 1 kasus.
" Kasus yang terakhir di tangkap ada 2 orang laki-laki masing- masing bernama MNZ alias Itun (30 tahun) warga Jalan Mesjid, Lorong akhir, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli. Dan M. Ishak (40 tahun) warga Jalan Sukaria Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli,” sebutnya.
Tersangka Itun bersama M. Ishak membagi beberapa paket kecil untuk dijual atau diedarkan diseputaran Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka mengedarkan barang haram tersebut sudah berlangsung 6 (Enam) bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga serta kebutuhan komsumsi sabu-sabu.
Untuk hasil tangkapan yang menonjol ada dua tersangka, yakni bernama Inisial “S” dan “MD” yang di Tanjung Selamat dengan barang bukti seberat 80,64 Gram sabu-sabu.
" Kedua pelaku sudah dilakukan penahanan dengan dipersangkaan berbagai Pasal, yakni pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 Jo Psl 132 ayat (1) serta Psl 111 ayat (1) UURI No. 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara sebutnya, " pungkasnya. (JP - Irpan)
Hal ini sesuai dengan motto Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin " Tidak ada tempat bagi penjahat di Sumatera Utara ".
Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Junaidi juga mengatakan bahwa komitmen Kapolres tersebut akan terus dilaksanakan dan perlu partisipasi masyarakat dalam menjalankannya. Untuk itu diharapkan masyarakat dapat bekerjasama dengan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kriminal dan peredaran narkoba dengan melaporkan/menghubungi Nomor 082163959988, yang selalu siap menerima laporan dari masyarakat.
AKP Junaidi juga menjelaskan hasil penangkap selama dua pekan ini. " Selama Dua Pekan ini sebanyak 20 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berhasil di Tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Belawan. Residivis Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, " ujarnya.
Lanjut dikatakannya, Karena tanpa ada peran aktif masyarakat dalam memerangi Narkoba, maka upaya yang dilakukan Polri tidak akan maksimal, serta kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah turut serta dalam pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Adapun jumlah tersangka yang ditangkap dan ditahan dalam priode bulan Juli sampai dengan hari ini 14 Juli 2020 selama dua pekan jumlah kasus sebanyak lima belas (15) kasus dengan tersangka dua puluh (20) orang. Dan sedangkan jumlah bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 109,26 Gram, untuk Ganja keringnya seberat 11,78 Gram.
Ditambahkan Paur Humas Polres Pelabuhan Belawan Itu Bonar H Pohan mengatakan, untuk keseluruhan kasus perwilayah kecamatan yaitu Kecamatan Medan Marelan ada 5 Ksusus, Medan Deli 3 kasus, Medan Labuhan 3 kasus, Medan Belawan kasus, Labuhan Deli 2 kasus, Hamparan Perak 1 kasus.
" Kasus yang terakhir di tangkap ada 2 orang laki-laki masing- masing bernama MNZ alias Itun (30 tahun) warga Jalan Mesjid, Lorong akhir, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli. Dan M. Ishak (40 tahun) warga Jalan Sukaria Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli,” sebutnya.
Tersangka Itun bersama M. Ishak membagi beberapa paket kecil untuk dijual atau diedarkan diseputaran Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka mengedarkan barang haram tersebut sudah berlangsung 6 (Enam) bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga serta kebutuhan komsumsi sabu-sabu.
Untuk hasil tangkapan yang menonjol ada dua tersangka, yakni bernama Inisial “S” dan “MD” yang di Tanjung Selamat dengan barang bukti seberat 80,64 Gram sabu-sabu.
" Kedua pelaku sudah dilakukan penahanan dengan dipersangkaan berbagai Pasal, yakni pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 Jo Psl 132 ayat (1) serta Psl 111 ayat (1) UURI No. 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara sebutnya, " pungkasnya. (JP - Irpan)
