Deli Serdang, jayapost.com - Polresta Deli Serdang paparkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan seorang pengacara kepada istri dan anaknya, Kamis (30/7/2020).
Korban UA (29) warga Perumahan Safira, Desa Bargu, Kecamatn Batang Kuis, Deli Serdang melaporkan tindakan KDRT yang dilakukan FA (41) yang merupakan suaminya.Tindakan KDRT yang terjadi pada Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 13.00 Wib dilakukan tersangka didepan rumahnya.
rawal dari kecurigaan korban terhadap suaminya yang selingkuh. " Korban mempertanyakan foto seorang wanita yang ditemukan di dalam mobil tersangka yang dicurigai selingkuhannya, " ujarnya.
Lanjut Kompol Firdaus, atas tuduhan korban membnuat tersangka marah dan melakukan kekerasan dengan melempar kunci mobil kepada korban dan melakukan pemukulan dengan gagang sapu. Merasa dianiaya, korban melaporkan suaminya ke Polresta Deli Serdang.
Berdasarkan laporan dengan Nomor : LP / 381 / VII / 2020 / SU / Resta DS tanggal 27 Juli 2020, tim Opsnal Unit VI PPA melakukan penyelidikan dan setelah mendapati keterangan saksi dan cukup bukti, tim langsung ke turun guna melakukan penindakan dan melakukan penangkapan tersangka.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Deli Serdang guna dilakukan pemerikasaan lebih lanjut. Turut juga dibawa barang bukti beruap
- Satu buah sapu ijuk
- Satu buah besi ukuran -/+ 1 meter
- Satu buah kunci mobil
- Rekaman CCTV berdurasi 1 menit 49 detik dan 5 menit 32 detik.
tersangka disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang undang RI nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (JP - Irpan)
Korban UA (29) warga Perumahan Safira, Desa Bargu, Kecamatn Batang Kuis, Deli Serdang melaporkan tindakan KDRT yang dilakukan FA (41) yang merupakan suaminya.Tindakan KDRT yang terjadi pada Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 13.00 Wib dilakukan tersangka didepan rumahnya.
rawal dari kecurigaan korban terhadap suaminya yang selingkuh. " Korban mempertanyakan foto seorang wanita yang ditemukan di dalam mobil tersangka yang dicurigai selingkuhannya, " ujarnya.
Lanjut Kompol Firdaus, atas tuduhan korban membnuat tersangka marah dan melakukan kekerasan dengan melempar kunci mobil kepada korban dan melakukan pemukulan dengan gagang sapu. Merasa dianiaya, korban melaporkan suaminya ke Polresta Deli Serdang.
Berdasarkan laporan dengan Nomor : LP / 381 / VII / 2020 / SU / Resta DS tanggal 27 Juli 2020, tim Opsnal Unit VI PPA melakukan penyelidikan dan setelah mendapati keterangan saksi dan cukup bukti, tim langsung ke turun guna melakukan penindakan dan melakukan penangkapan tersangka.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Deli Serdang guna dilakukan pemerikasaan lebih lanjut. Turut juga dibawa barang bukti beruap
- Satu buah sapu ijuk
- Satu buah besi ukuran -/+ 1 meter
- Satu buah kunci mobil
- Rekaman CCTV berdurasi 1 menit 49 detik dan 5 menit 32 detik.
tersangka disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang undang RI nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (JP - Irpan)
