Notification

×

Iklan


Polrestabes Medan Paparkan Penangkapan Empat Kurir Sabu Ditiga Tempat Berbeda Dengan Total Seberat 1,6 Kilogram

Selasa, 14 Juli 2020 | Selasa, Juli 14, 2020 WIB Last Updated 2020-07-15T08:33:38Z
Medan, Jayapost.com - Penangkapan empat orang kurir sabu seberat 1,6 Kilogram di tiga tempat berbeda dipaparkan di Mapolrestabes Kota Medan, Selasa (14/7/2020). Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji membeberkan  kronologi penangkapan keempat kurir tersebut. Dari penuturan Wakapolrestabes Medan AKBP Irwan Sinuhaji, keempat kurir tersebut ditangkap dari tiga lokasi berbeda.

“Kegiatan penangkapan ini dilakukan sebanyak tiga kali oleh Satnarkoba Polrestabes Medan pada tanggal 18 Juni, 25 Juni, dan 12 Juli,” ujar Wakapolrestabes Medan AKBP Irwan Sinuhaji pada saat paparan di Polrestabes Medan, Selasa (14/7/2020).

Penangkapan pertama dilakuan di Jalan Pancasila, Dusun IX, Rambutan II, Desa Bandar Kalipa, Kecamatan Percut Seituan sekitar pukul 14.00 WIB pada Kamis (18/6/2020). Tersangka yang ditangkap pada penangkapan pertama adalah Sutan Materi Efendi (45), seorang supir gojek, yang berdomisili di Jalan Pancasila Dusun IX, Rambutan II, Desa Bandar Kalipa, Kecamatan Percut Seituan.

“Atas nama Sutan Mahedi dengan barang bukti 300 gram sabu. Adapun TKPnya di salah satu rumah yang berada di Jalan Pancasila, Desa Bandar Kalipa, Kecamatan Percut Seituan,” ujar AKBP Irwan Sinuhaji. Penangkapan kedua terjadi pada Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Karya Ujung, Kelurahan Namorambe, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.

Identitas kurir tersebut adalah Susal Mina (21), seorang wiraswasta, yang beralamat di Jalan Alue Bulu, Desa Matang Anies-Sandi, Kecamatan Sinudun, Kabupaten Aceh Utara.

“Penangkapan kedua atas nama Susal Mina pada Kamis (25/6/2020). Dari tersangka petugas berhasil mengamankan 328 gram sabu,” sambungnya. Penangkapan ketiga dilakukan di Jalan Sei Mencirim Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada Minggu (12/7/2020).

Pada penangkapan ini, dua orang berhasil diringkus yakni: Ridho Syahputra, tidak memiliki pekerjaan, yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat dan Abdu Hanan (37), yang beralamat di Gampong Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.

Terlihat juga bahwa kaki Ridho Syahputra terbalut dengan kain putih dan Wakapolrestabes Medan menyebutkan bahwa itu adalah balutan akibat ditembak saat dilakukan penembakan.

“Pada tanggal 12 Juli juga dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka atas nama Ridho Syahputra dan Abdul Hanan, dan kepada salah satu tersangka, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena berupaya melarikan diri,” ungkapnya.

“Dari kedua tersangka ini, petugas dapat mengamankan satu kilogram sabu,” lanjutnya. Dari tiga lokasi tangkapan, total sabu yang berhasil diamankan pihak kepolisian sebanyak 1,6 kilogram.

“Maka, dari tiga kegiatan penangkapan ini, petugas, Satresnarkoba Polrestabes Medan dapat mengamankan 1,6 kilogram sabu,” lanjutnya. Dari empat kurir tersebut, mereka mendapatkan upah yang beragam, ada yang Rp 1 juta, ada yang Rp 5 Juta, Rp 7 juta, dan Rp 10 juta.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. “Kasus ini kami sedang kembangkan lagi untuk mengetahui mereka mendapatkan sabu tersebut,” pungkasnya. (JP - Irpan)





×
Berita Terbaru Update