Notification

×

Iklan


Kapolrestabes Medan Paparkan Tindak Pidana Narkotika Sabu Seberat 7 Kilogram

Jumat, 25 September 2020 | Jumat, September 25, 2020 WIB Last Updated 2020-09-26T07:58:05Z

Medan, Jayapost.com - Kapolrestabes Kota Medan Kombes Riko Sunarko pimpin konfrensi pers pemaparan tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 7 Kilogram. Konfrensi pers dilakukan dihalaman Mako Polrestabes Medan, Jumat (25/9/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dari dua lokasi berbeda yang diawali dari Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan tembung pada Minggu (20/9/2020) sekitar pukul 20.00 WIB sementara TKP kedua di Jalan Gligur Rimbun, Diski Sei Mencirim pada Rabu (23/9/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut berhasil diamankan 3 orang laki - laki dewasa dengan barang bukti :

- 2 bungkus plastik teh Cina berisi sabu seberat 2000 gram
- 1 buah helm
- 5 bungkus plastik teh Cina seberat 5000 gram
- 3 unit HP
- 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver
- 1 buah ransel warna coklat

 Hasil dari anilisis sementara barang bukti tersebut diperhitungkan :
- 1 gram/paket sabu bisa digunakan oleh 10 orang
- sabu sebanyak 7000 gram, sehingga total pengguna bisa mencapai 70.000 orang
- harga sabu per kg Rp400 juta , sehingga harga total sekitar Rp  2,8 milyar.

Kapolrestabes Kota Medan Kombes Riko Sunarko didampingi oleh Kasat Res Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SIK, MH dan Wakasat Res Narkoba Kompol Doly Nelson Nainggolan, SH, MH, para Kanit, panit, Personil sat res narkoba dan juga dihadiri dari berbagai kalangan media. (JP - Irpan)






×
Berita Terbaru Update