Medan, Jayapost.com - Makanan dan Obat - obatan ilegal denga nilai sekitar Rp. 3 miliar dimusnahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Medan, Kamis (24/9/2020).
Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Kota Medan, Bapak I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa menjelaskan, pemusnahan ini merupakan hasil pemeriksaan dan penindakan BBPOM Kota Medan pada sarana produksi dan distribusi di wilayah Sumatera Utara (Sumut) 2020.
“Secara rinci, produk yang dimusnahkan terdiri dari 199 jenis produk (614.008 pieces) yang terdiri dari 19 obat (618 piece), 21 jenis obat tradisional (73289 piece), 5 jenis pangan (28 pieces), 142 jenis kosmetik (11.051 pieces), 11 jenis kemasan (529021 pieces) dan 1 unit alat sealing. Keseluruhan produk ilegal tersebut ditemukan di 22 sarana produksi dan distribusi,” ungkapnya pada saat konfrensi pers dihalaman kantor BPOM.
Lanjutnya mengatakan di masa pandemi Covid-19, sejak April hingga minggu kedua Juli 2020, BPOM melalui Penyelidikan Pegawai Negri Sipil (PPNS) BBPOM Kota Medan melakukan pengawasan obat dan makanan di wilayah Sumut, dan mengungkap peredaran obat dan makanan tanpa izin yang diperjual belikan secara online senilai Rp 2 Miliar lebih.
“Tercatat sejumlah temuan produk ilegal berasal dari lima lokasi dengan total temuan produk ilegal sebanyak 24.878 piece didominasi produk pangan sebanyak 11.293, obat tradisional sebanyak 5.697 piece dan 7.888 piece kosmetik,” katanya.
Gusti menambahkan, pihaknya terus melakukan berbagai terobosan dan strategi untuk menghadapi dan menangani tren terkini kasus pelanggaran atau kejahatan di bidang obat dan makanan.
