Percut Sei Tuan, Jayapost.com - Proyek Drainase yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang yang dikerjakan Dinas Perkim diduga asal jadi. Pagu anggaran yang digunakan sekitar Rp. 200 juta diduga banyak kejanggalan dan Mark Up. Proyek dengan kode RUP 25405836 berada di Pasar V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari pantauan awak media terlihat dinding drainase tidak sama tebalnya, sebagian terlihat hanya ditempel, bukan dicor.
Lebih memprihatinkan air campuran semen menggunakan air parit (selokan), hal ini jelas menyalahi aturan.
Pengawas lapangan, Leman, saat dikonfirmasi dilokasi proyek enggan menjawab dengan acuh tak acuh dan mengatakan panjang drainase yang dikerjakan hanya 250 m, sementara di RUP anggarannya 400m.
Diminta kepada pengawas seperti Inspektorat dan BPKP agar memeriksa pekerjaan tersebut. Jika ditemukan adanya kesalahan, diminta penegak hukum mengambil tindakan tegas.
Kasi Drainase Dinas Perkim M. Sidebang saat dikonfirmasi melalau pesan What App (WA) perihal tersebut, membenarkan pemakaian air selokan (parit) untuk campuaran semen. " Perihal dugaan pemanfaatan air parit pada pelaksanaan rehab drainase pada (12/9/2020) tersebut, telah kita berikan teguran. Rekanan sudah kembali menggunakan air bersih seperti semula, " ungkapnya. (JP - Indra)
