Percut Sei Tuan, Jayapost.com - Muspika Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara Kembali melakukan operasi yustisi pemakaian masker, Senin (28/9/2020) dimulai sekitar pukul 20.00 WIB.
Operasi yustisi ini menyasar tempat tempat - tempat keramaian seperti cafe, warnet dan tempat - tempat keramaian lain. Operasi dibagi tiga tim dengan bergerak diwilayah Desa Tembung, Desa Bandar Khalipah dan Desa Bandar Klippa.
Dalam operasi, bagi warga masyarakat yang terjaring tidak memakai masker akan dilakukan penindakan diberi arahan dan sanksi berupa push up, menyanyi dan skotjump. Sementara bagi pengusaha tempat - tempat makan harus mematuhi protokol kesehatan, jika tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan teguran dan akan dicabut izinnya jika dikemudian hari kedapan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Sekretaris Kecamatan Percut Sei Tuan, Nasib Solochin mengatan operasi ini akan terus rutin dilakukan. " Operasi kali ini menurunkan kurang lebih 150 orang personil. Kita lakukan himbauan dan penindakan bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan, " ujarnya.
Operasi yustisi Muspika Kecamatan Percut Sei Tuan dipimpin Sekcam Nasib Solochin yang didampingi Danramil 13 Percut Sei Tuan Mayor M. Rizal, para Kades, personil Polsek Percut Sei Tuan, Personil Koramil 13 Percut Sei Tuan, Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dan jajaran Kecamatan Percut Sei Tuan. (JP - Indra)
