Medan, JAYAPOST.COM – Front Pembela Islam (FPI) diduga melanggar protokol kesehatan dimasa pandemi Covid 19 dalam penjemputan Habib Rizieq beberapa waktu lalu terus mendapatkan kecaman dari beberapa kalangan.
Peraturan yang jelas dibuat pemerintah seperti tidak diindahkan atau diabaikan oleh FPI, dimana saat ini pemerintah terus berjuang dalam menekan penyebaran Covid 19 dengan membuat protokol kesehatan yang ketat.
Barisan Pemuda Rakyat Penegak Pancasila (BPRPP) mengkritik tindakan yang dilakukan FPI saat penjemputan Habib Rizieq dan pernikahan anaknya. Secara tegas BPRPP menyatakan sikap terhadap pelanggaran prokes yang dilakukan FPI.
“Kami sungguh menyesalkan atas apa yang dilakukan oleh Kelompok FPI pada saat penjemputan Habib Rizieq di bandara Soerkarno-Hatta dan saat acara pernikahan anak Habib Rizieq di Petamburan beberapa waktu lalu, jelas itu melanggar prokes Covid-19. Apalagi saat ini Jakarta masih dalam kondisi PSBB,” ucap Ketua BPRPP, Sabtu (21/11/2020).
Lebih lanjut, BPRPP mengingatkan pemerintah untuk tidak lalai dan dapat mengambil sikap tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan tersebut.
“Kami meminta kepada Pemerintah untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Tidak boleh tebang pilih, jangan melihat kelompok besar atau kecil. Aturan tetap aturan, dan seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali wajib mentaati aturan yang telah dibuat oleh pemerintah,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya BPRPP minta agar masyarakat agar selalu mematuhi Prokes dan minta kepada pemerintah harus bertindak tegas terhadap FPI atas adanya pelanggaran Prokes.
Pernyataan sikap BPRPP:
1. Meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menerapkan aturan protokol kesehatan demi keselamatan rakyat dan bangsa Indonesia.
2. Meminta kepada pemerintah Republik Indonesia untuk segera bertindak tegas terhadap kelompok FPI yang diduga jelas melanggar protokol Covid-19.
3. Meminta emerintah Republik Indonesia untuk membubarkan organisasi FPI apabila terbukti melanggar aturan hukum yang belaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak terprovokasi dengan isu-isu yang dapat menyebabkan perpecahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
5. Meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan di Indonesia.
6. Meminta kepada seluruh tokoh Alagama untuk dapat menciptakan kondusifitas kerukunan ummat beragama di Indonesia.
(JP - Red)
