Percut Sei Tuan, JAYAPOST.COM - Polemik kepemilikan Gang PAB yang merupakan akses jalan masyarakat Dusun II, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang saat ini ditutup oleh pihak PT. Pancing Busines Centre.
Diketahui sebelumnya, gang PAB tersebut adalah aset pemerintahan Desa Medan Estate yang dibuktikan dengan sudah dikucurkannya Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 36.705.700 untuk pemasangan pavling blok 98,6 M x 2.0 M.
Saat ini, PT. Pancing Busines Centre mengklaim bahwa gang PAB tersebut adalah wilayah mereka yang masuk dalam sertifikat Hak Guna Banguna (HGB) nomor 2515 tahun 2006 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang.
Jika benar gang tersebut adalah milik PT. Pancing Busines Centre, bagaiman mungkin pihak Desa Medan Estate membangun jalan tersebut, jelas ini satu pelanggaran.
Menurut informasi dari ketua BPD Boby Handoko kepada wartawan Sumut24 mengatakan bahwa telah dilakukan pengembalian anggaran Dana Desa yang telah dikucurkan. Pengembalian Dana Desa tersebut dilakukan pihak pengembang di Kantor Desa Medan Estate yang disaksikan Muspika Kecamatan Percut Sei Tuan dan perwakilan Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Deli Serdan dan perwakilan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.
" Jika mau lebih jelas berapa nominal yang dibayarkan pengembang, tanya langsung kepada Plt Kepala Desa Medan Estate, " jelas Boby.
Sementara, Anggota Komis I DPRD Kabupaten Deli Serdang H. Rachmadsyah mengatakan bahwa hal ini suatu pelanggaran.
" Ini suatu kesalahan atau pelanggaran, karena apapun yang menyangkut perubahan aset negara, nomenklaturnya harus melalui rapat paripurna DPRD. Jika benar gang PAB tersebut aset negara atau aset Desa, jelas suatu pelanggaran," ujarnya kepada wartawan ketika dihubungi melalui seluler.
Penegak hukum harus segera mengusut permasalahan ini. Jika memang ada pelanggaran, harus ditindak dengan tegas. (JP - 01)
